Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Warga Suku Terasing di Maluku Utara Ditangkap Polisi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) untuk melakukan penangguhan penahanan Bokum dan Nuhu, dua warga suku terasing yang menjadi tersangka kasus pembunuhan di kawasan hutan Akejira, Kobe, Halmahera Tengah pada 12 Juli 2014.
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut)  tahan Bokum dan Nuhu, dua warga suku terasing yang menjadi tersangka kasus pembunuhan di kawasan hutan Akejira, Kobe, Halmahera Tengah pada 12 Juli 2014./Antara
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) tahan Bokum dan Nuhu, dua warga suku terasing yang menjadi tersangka kasus pembunuhan di kawasan hutan Akejira, Kobe, Halmahera Tengah pada 12 Juli 2014./Antara
 

Bisnis.com, TERNATE -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) untuk melakukan penangguhan penahanan Bokum dan Nuhu, dua warga suku terasing yang menjadi tersangka kasus pembunuhan di kawasan hutan Akejira, Kobe, Halmahera Tengah pada 12 Juli 2014.

Bokum (35) dan Nuhu (40) kami mintakan penangguhan penahanannya dengan jaminan LSM, kata anggota Komnas HAM Sandrayati Monaga, di Ternate, Sabtu (7/3/2015).

Kedua tersangka dituduh membunuh ayah dan anak, Masud dan Matoa, warga Maba, Halmahera Timur.

Menurut Sandrayati, surat rekomendasi terkait permohonan penangguhan penahanan dua tersangka itu telah disampaikan secara resmi ke Polda Malut.

Dalam surat itu antara lain disebutkan bahwa penahanan Bokum dan Nuhu membuat warga terasing Togutil satuan pemukiman Akejira keluar dari hutan menuntut pembebasan mereka.

Kasus itu, kata Sandrayati, telah meresahkan warga pesisir desa Gemaf, Lelilef, Sawai, Kobe, Woejerana, Sagea dan Fritu, sehingga tidak berani bertani dan memungut hasil hutan, karena khawatir suku terasing Togutil mengira mereka yang menghilangkan Bokum dan Nuhu.

Komnas HAM juga meminta Polda Maluku Utara memberikan penjelasan lebih rinci perihal pertimbangan dan dasar hukum penangkapan dan penahanan Bokum dan Nuhu pada 1 Maret 2015.

"Kami berharap mendapatkan penjelasan beserta dokumen pendukung dimaksud selambatnya tujuh hari kerja sejak surat ini diterima," ujar Sandrayati.

Ia menyatakan Komnas HAM juga meminta kapolda bersama pemerintah kabupaten Halmahera Tengah memikirkan solusi bagi penyelesaian masalah untuk menjaga situasi kondisif di antara masyarakat adat setempat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar menegaskan, proses penangkapan serta penahanan Bokum dan Nuku dilakukan sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku, sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 184.

"Polisi sudah bekerja secara profesional. Desakan dari sejumlah elemen tetap dihormati, termasuk rekomendasi Komnas HAM, namun prosedur penangkapan sudah sesuai prosedur," ujarnya.

"Artinya sudah memenuhi unsur lima alat bukti yang cukup sebelum dilakukan penangkapan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper