Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendadak Akik, Rakyat Lagi Eksplorasi 'Suka Cita', Kenapa Diatur-Atur?

Betapa besar efek batu akik sehingga banyak sekali orang mengidap mendadak akik. Untuk menghindari dampak buruk secara lingkungan, ekonomi, keamanan, dan sosial dari penambangan batu akik maka regulasi tentang per-batu akik-an segera disusun.
Batu Klawing/Klawing-Stone.com
Batu Klawing/Klawing-Stone.com

Bisnis.com, JAKARTA - Betapa besar efek batu akik sehingga banyak sekali orang mengidap mendadak akik. Untuk menghindari dampak buruk secara lingkungan, ekonomi, keamanan, dan sosial dari penambangan batu akik maka regulasi tentang per-batu akik-an segera disusun.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menata berbagai aktivitas penambangan batu akik dengan menyusun regulasi, sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga.

"Regulasi itu akan mengatur penambangan batu akik, sehingga ke depan tidak menimbulkan permasalahan, terutama di bidang lingkungan," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, seusai membuka Pameran Batu Akik di Griya UMKM Kabupaten Purbalingga, Jumat (6/3).

Dia menjelaskan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air serta Balai Besar Wilayah Sungai terkait dengan penyusunan regulasi itu karena kebanyakan titik penambangan batu akik itu di sungai.

"Adanya penambangan batu akik seperti ini bagus untuk pertumbuhan perekonomian masyarakat, dengan catatan caranya tidak boleh sembarangan dan harus tetap melihat kondisi sekitarnya," ujarnya didampingi Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Teguh Paryono, mengungkapkan, berbagai aktivitas penambangan batu akik harus ada mengantongi izin karena batuan yang sedang populer di masyarakat itu terbentuk dari mineral dan kristal.

"Izin penambangan mineral diatur dalam Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara sehingga tidak bisa sembarangan dan harus berizin," katanya.

Menurutnya, ada ancaman hukuman pidana selama sepuluh tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar jika ada pihak-pihak yang terbukti  menambang batu akik secara ilegal.

Dia menjelaskan setiap aktivitas penambangan yang dilakukan dengan cara menggali dan mengeluarkan suatu bahan galian dari dalam tanah itu memerlukan izin penambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper