Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisah Guru Honorer Selundupkan Sabu 16 Kg di Kereta Dorong Bayi

Seorang guru honorer wanita berinisial F, 35, ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menyelundupkan sabu seberat 16 kilogram dalam 15 set kereta dorong bayi (baby stroller) di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.
Ilustrasi-Narkoba/Antara
Ilustrasi-Narkoba/Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Seorang guru honorer wanita berinisial F, 35, ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menyelundupkan sabu seberat 16 kilogram dalam 15 set kereta dorong bayi (baby stroller) di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.

"Tersangka tinggal di Jawa Timur dan bekerja sebagai guru honorer dengan gaji Rp300 ribu," kata Juru bicara BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi Rabu (4/3/2015).

Slamet menjelaskan, pengungkapan penyelundupan 16 kg sabu yang dilakukan F berawal saat petugas melakukan pengintaian terhadap satu unit mobil pick up di Jakarta Utara pada 16 Februari 2015.

"Mobil itu bermuatan kosong dan masuk ke sebuah gudang penyimpanan, kemudian keluar dengan membawa muatan penuh," ujarnya.

Petugas kemudian memberhentikan mobil pick up yang bermuatan penuh tersebut. Petugas BNN pun langsung membongkar muatan mobil tersebut dan mendapati sebanyak 17 set kereta dorong bayi.

Namun, saat diperiksa ternyata diselipkan narkoba jenis sabu dalam kereta dorong itu.

"Ada 16.043,2 gram sabu yang ditemukan di 15 set kereta dorong. Dua set kereta dorong tidak diselipkan sabu," kata Slamet.

Tersangka

Petugas BNN pun langsung menetapkan F yang berperan sebagai kurir sebagai tersangka.

"Kami juga mengamankan sopir pick up berinisial B dan rekan wanita F berinisial YN. Tapi, keduanya sebagai saksi," ujarnya.

Kepada penyidik, F yang merupakan warga Nusa Tenggara Timur (NTT) dan telah lama tinggal di Jawa Timur ini mengaku disuruh seseorang untuk mengambil paket kereta dorong asal China.

"Ini sudah keempat kalinya, tersangka menjadi kurir," ujarnya.

Sebelumnya, F pernah mengambil paket sabu dari Medan dan dua kali mengambil paket sabu di Yogyakarta.

"Setiap kali transaksi F diberi uang Rp 20 juta oleh bosnya. Rp 10 juta untuk biaya operasional dan Rp 10 juta lagi, upahnya sebagai kurir," ujar Slamet.

Akibat perbuatannya, kini F mendekam di tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Slamet.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper