Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dijadwalkan Periksa Tersangka Hadi Poernomo

KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Hadi Poernomo sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil untuk pajak penghasilan atau SKPN PPh badan PT BCA Tbk pada 1999.
Hadi Poernomo. /Bisnis.com
Hadi Poernomo. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Hadi Poernomo sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil untuk pajak penghasilan atau SKPN PPh badan PT BCA Tbk pada 1999.

"Hari ini HP (Hadi Poernomo) dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (5/3/2015).

KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut pada 21 April 2014. Ketika kasus terjadi, Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak periode 2002-2004.

Komisi tersebut sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, namun pemanggilan hari ini adalah pemanggilan pertama Hadi sebagai tersangka. Hingga saat ini, Hadi belum tiba di gedung KPK.

Dalam kasus ini, Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPh BCA.

Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait dengan non performance loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun kepada direktur PPH ditjen pajak.

Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari direktur PPH pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.

Namun satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku dirjen pajak, memerintahkan agar direktur PPH mengubah kesimpulan yaitu dari semula menyatakan menolak, diganti menjadi menerima seluruh keberatan.

Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan dirjen pajak yang memutuskan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu negara dirugikan senilai Rp375 miliar.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper