Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana Bakal Dipanggil Polisi

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia berencana akan memanggil mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek Payment Gateway untuk pembuatan paspor di Direktorat Jenderal Dirjen Imigrasi Imigrasi Kemekumham pada 2014.
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana menjawab pertanyaan wartawan usai mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2)./Antara
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana menjawab pertanyaan wartawan usai mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2)./Antara
Bisnis.com, JAKARTA — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia berencana akan memanggil mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek Payment Gateway untuk pembuatan paspor di Direktorat Jenderal Dirjen Imigrasi Imigrasi Kemekumham pada 2014.
"Sudah 12 orang yang kita periksa terakhir pak Amir Syamsuddin [mantan Menhumkam]. Rencananya Jumat tanggal 6 akan memeriksa saudara DI sebagai saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Rikwanto mengatakan panggilan tersebut merupakan panggilan pertama dan pihaknya sudah melayangan surat. Selain Denny, kepolisian akan memanggil juga sejumlah saksi dari Kemenkumham berupa pelaksana proyek Payment Gateway tersebut. "Saya tidak sebutkan nama ya," kata Rikwanto.
Sementara itu mengenai dugaan korupsi proyek Payment Gateway, Rikwanto mengatakan selisih antara nilai yang seharusnya dan nilai tambahan dari pengurusan paspor.
Dia menuturkan terdapat kelebihan yang dipungut dari tiap pembuatan paspor. Seharusnya uang tersebut ditaruh di bank penampung namun diduga dimampirkan ke dua vendor. Namun dia tidak menjelaskan rinci kedua vendor tersebut.
"Secara ketentuan tidak boleh. Sedang didalami tapi akumulasi dari pengurusan paspor itu 32 miliar." Lanjut Rikwanto duggan korupsi bukan pada nilai kerugiannya tapi pada akumulasi pembuatan paspor tersebut.
Dilansir dari laman resmi imigrasi.co.id, disebutkan pada Juli 2014 Kemenkumham melakukan soft launching Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui jasa Payment Gateway yang dibuka oleh Wamenkumham Denny Indrayana.
Disebutkan, dengan Payment Gateway pemohon paspor diberikan kemudahan membayar biaya paspor dengan kartu debit atau kredit melalui mesin EDC (Electronic Data Capture).
Disebutkan program tersebut merupakan upaya inovasi agar kualitas pelayanan lebih transparan dan akuntabel untuk mengurangi terjadinya penyimpangan.
Namun sejak diluncurkan Kementerian Keuangan melarangnya dengan alasan belum ada izin karena dinilai tidak sesuai sehingga harus diperbaiki. Sampai pada Okober tahun lalu, Menkumham Yasona H Laoly meminta program tersebut diaktifkan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper