Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-Hati, Koperasi Abal-Abal Marak di Daerah

DPRD Jawa Timur meminta pemerintah provinsi tidak sembrono dalam memberi izin pembentukan koperasi dan menerbitkan obligasi daerah, agar jangan sampai berbalik mengorbankan keuangan masyarakat.
Koperasi Indonesia-logo terbaru-depkop.go.id
Koperasi Indonesia-logo terbaru-depkop.go.id

Bisnis.com, SURABAYA—DPRD Jawa Timur meminta pemerintah provinsi tidak sembrono dalam memberi izin pembentukan koperasi dan menerbitkan obligasi daerah, agar jangan sampai berbalik mengorbankan keuangan masyarakat.

Pasalnya, selama ini di Jatim marak praktik koperasi ‘abal-abal’, yang izinnya diterbitkan oleh pemprov, tapi tidak dapat ditindak secara tuntas saat terjadi pelanggaran. Sebab, lembaga-lembaga keuangan tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD Jatim Thoriq Haq berkata koperasi—yang mayoritas nasabahnya merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah—seharusnya dapat membantu keuangan mikro, bukan justru membawa kabur uang rakyat.

“Dalam memilih kebijakan yang efeknya langsung ke masyarakat, [Pemprov Jatim] seharusnya lebih selektif,” katanya saat ditemui, Selasa (3/3/2015). Dia juga menyebut rencana pemprov untuk menerbitkan obligasi daerah rentan malpraktik.

Idealnya, kata Thoriq, obligasi daerah memang menambah anggaran daerah. Namun, DPRD merasa khawatir karena masih banyak pemimpin daerah di Jatim yang belum memahami betul manfaat positif dari obligasi daerah. Demikian pula masyarakatnya.

“Karena pemerintah daerahnya tidak paham dan masyarakatnya juga belum melek pasar modal, jadi [pemimpin daerah] bisa saja menarik banyak dana. Saya khawatir, ini justru akan membebani pemerintahan berikutnya.”

Menanggapi keluhan DPRD Jatim tersebut, OJK mengaku selama ini peran koperasi—khususnya untuk usaha kecil menengah—di daerah cenderung ‘toothless’ (ompong). Izinnya diterbitkan pemprov, yang tidak punya wewenang untuk menegur jika terjadi pelanggaran.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sardjito mengatakan pembentukan koperasi seharusnya melalui OJK, yang memang punya wewenang untuk menindak pelanggaran yang dilakukan lembaga keuangan.

Di daerah, pemda atau pemprov setempat biasanya dengan mudah memberikan izin apabila perusahaan yang mengajukan memberi iming-iming imbal hasil yang tinggi. Padahal, mereka hanya menjalankan usaha koperasi untuk UKM.

“Kalau imbal hasil yang ditawarkan terlalu tinggi, harusnya ditelisik dari mana asalnya. Masalahnya, masyarakat kita itu maunya cepat dapat untung. Ada yang menawarkan 3 bulan dapat imbal 30%, itu tidak realistis. Tidak mungkin,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper