Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-Gara Cincin Emas, Siswi SMK 1 Bandung ini Dibunuh Pacar

Yusi Husaeni (18), siswi Sekolah Menengah Kejuruan 1 Bandung, diduga tewas di tangan kekasihnya sendiri berinisial WJ (22).

Kabar24.com, JAKARTA - Yusi Husaeni (18), siswi Sekolah Menengah Kejuruan 1 Bandung, diduga tewas di tangan kekasihnya sendiri berinisial WJ (22).

Menurut tersangka WJ, sebelum tewas, ia dan korban sempat adu mulut.

Pertengkaran itu terjadi lantaran korban terus menuntut tersangka untuk mencarikan cincin yang sempat dihilangkan. Adapun hubungan antara tersangka dengan korban adalah berpacaran. "Dia (korban) terus ngomel pengen cincin yang sama," ujar WJ kepada wartawan di Markas Kepolisian Resor Besar Kota Bandung, Senin, (2/3/2015).

Saat Yusi dikabarkan hilang oleh keluarganya, pada Rabu (25/2/2015), tersangka mengatakan Yusi sedang berada dengan dirinya. Mereka bersama-sama pergi untuk membeli cincin ke toko emas. Namun mereka tidak berhasil mendapatkan cincin yang persis dengan model milik Yusi yang dihilangkan tersangka.

"Sudah keliling-keliling ke toko emas, tidak ketemu. Karena dia mau cincin yang sama yang sempat saya hilangkan sebulan sebelumnya. Akhirnya, uang untuk beli cincin pun habis dipakai kita main," ujarnya.

Menurut dia, Yusi terus ngomel lantaran tidak berhasil mendapatkan cincin yang ia mau. Untuk menenangkan Yusi, tersangka membawa main Yusi ke bukit di kawasan Bandung Timur. Namun bukannya tenang, kemarahan Yusi semakin menjadi setelah mengetahui tersangka menjalin hubungan dengan wanita lain di media sosial Facebook.

"Dia lihat di Facebook saya dekat dengan wanita lain. Disitu dia marah-marah sambil ngomong kasar. Saya lalu gelap mata," ujar dia.

Tersangka membunuh Yusi pada Rabu malam (25/2/2015). Menurut keterangan polisi, tersangka membunuh korban menggunakan gulungan kerudung yang diikatkan pada leher korban. Setelah mengetahui korban meninggal, tersangka meninggalkan korban di semak belukar dekat kuburan cina di kawasan Cikadut, kabupaten Bandung.

Jenazah korban baru ditemukan empat hari setelah dibunuh, pada Ahad (1/3/2015) berdasarkan informasi dari tersangka yang sebelumnya berhasil diamankan pihak Kepolisian.

Atas informasi tersebut, polisi langsung menuju lokasi mayat korban berada. Saat ditemukan kondisi korban sudah dalam keadaan membusuk dengan luka lebam dibagian leher dan tangan.

Tersangka disangkakan Pasal 332 dan 338 juncto 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas tuduhan pembunuhan dan perampokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper