Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ical Kalah, Ini Pertimbangan Mahkamah Partai Golkar Menangkan Agung

Sidang Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin Muladi cs akhirnya memenangkan kubu Agung Laksono atas kubu Aburizal Bakrie (Ical), Rabu (3/3).
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (tengah) bersama para pendukungnya meneriakkan yel-yel seusai rapat Mahkamah Partai dengan agenda pembacaan putusan di DPP Partai Golkar Selasa (3/3)/Antara
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (tengah) bersama para pendukungnya meneriakkan yel-yel seusai rapat Mahkamah Partai dengan agenda pembacaan putusan di DPP Partai Golkar Selasa (3/3)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin Muladi cs akhirnya memenangkan kubu Agung Laksono atas kubu Aburizal Bakrie (Ical), Rabu (3/3).

Dengan demikian, Mahkamah Partai mengakui Munas Golkar IX Jakarta yang menghasilkan Agung sebagai ketua umum adalah munas yang sah.

Dalam putusannya, Muladi berpendapat bahwa Munas Jakarta berjalan lebih demokratis jika dibandingkan dengan Munas Bali yang diselenggarakan oleh Ical dan Nurdin Halid cs.

Namun, Muladi tetap meminta Agung Cs. mengakomodasi hasil keputusan Munas Bali.

“Untuk kubu Agung, ada kewajiban mengakomodasi Munas Bali dengan memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas dan tak tercela,” kata Muladi saat membacakan putusan di Kantor DPP Golkar, Selasa (3/3).

Menanggapi putusan itu, Agung Laksono, Ketua Umum pemenang, mengaku akan segera melaksanakan amanat mahkamah partai.

“Mulai hari ini. Sampai konsolidasi organisasi sampai ke tingkat bawah.”

Selain itu, menyusun ulang kepengurusan hasil munas di Bali dengan mengakomodasi putusan itu serta akan meminta pimpinan DPR untuk membenahi struktur fraksi. “Itu jika diperlukan,” kata Agung.

Sementara itu, Laurens Siburian, juru runding kubu Agung memastikan akan bertandang ke kantor menkumham besok untuk segera melaporkan putusan mahkamah partai ini.

“Mahkamah partai sudah memutuskan. Dan keputusannya sah. Dua hakim menyatakan munas jakarta sah, dan dua lainnya tidak mengeluarkan pendapat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper