Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban Tabrakan Terseret 30 Km: Kejiwaan Tersangka Diperiksa

Kepolisian Resor Kota Cimahi, Jabar, berencana melibatkan ahli jiwa untuk memeriksa Yana (43), pengemudi mobil yang kini bertatus tersangka penabrak dan penyeret mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Firman Nurhidayat yang terseret sejauk 30 km.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Kabar24.com, CIMAHI— Kepolisian Resor Kota Cimahi, Jabar, berencana melibatkan ahli jiwa untuk memeriksa Yana (43), pengemudi mobil yang kini bertatus tersangka penabrak dan penyeret mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Firman Nurhidayat yang terseret sejauk 30 km.

"Kami belum dapat memastikan (gangguan jiwa). Masih harus dicek oleh ahli jiwa," kata Kepala Polres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan kepada wartawan melalui telepon seluler, Minggu.

Selain faktor kejiwaan, pihaknya juga sudah memeriksa urine tersangka untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mengonsumsi atau tidak narkoba maupun minuman keras.

"Hasilnya negatif," kata Erwin.

  Dia mengungkapkan, pengakuan tersangka karena panik ketika mengetahui ada korban yang tertabrak kemudian masuk ke bawah mobilnya.

Tersangka, lanjut dia, berupaya kabur dengan menambah kecepatan laju mobil Honda City-nya dengan masuk tol melabrak pintu Tol Pasirkoja.

"Pengemudi panik karena terus dikejar, malah menambah kecepatannya," katanya.

Upaya Melepaskan Diri

Kapolres mengungkapkan, tersangka sudah mengetahui ada korban di bawah mobilnya itu, bahkan warga sekitar kejadian sempat melihat korban berusaha melepaskan diri dari mobil.

Namun, upaya itu tidak berhasil dilakukan korban hingga terus terseret dan akhirnya tewas dengan kondisi tubuh mengenaskan.

"Korban saat itu masih bertahan saat terseret," katanya.

Sebelumnya peristiwa itu berawal ketika korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi D 6024 SJ menyalip mobil tersangka Honda City nomor polisi D 1347 UI di Jalan Raya Kebon Kopi, Kota Cimahi, Jumat (27/2) malam.

Namun, dari arah berlawanan datang sepeda motor dan terjadi senggolan, korban terjatuh lalu tertabrak dan masuk ke bawah mobil Yana hingga terseret.

Pengendara mobil tidak berhenti melainkan terus melajukan kendaraannya ke kawasan Cijerah dan masuk ke Tol Pasir Koja, namun polisi akhirnya menangkapnya di dalam tol.

Polres Cimahi telah menetapkan pengemudi mobil Honda City sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman kurangan maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper