Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Pertimbangan Jokowi Tolak Grasi Terpidana Mati

Presiden Joko Widodo berulangkali menyatakan dengan tegas menolak permohonan grasi para terpidana mati kasus narkoba tidak terkecuali.
Mensesneg Pratikno (kanan) di komplek Istana Kepresidenan, Selasa (3/2/2015)./JIBI-Akhirul Anwar
Mensesneg Pratikno (kanan) di komplek Istana Kepresidenan, Selasa (3/2/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo berulangkali menyatakan dengan tegas menolak permohonan grasi para terpidana mati kasus narkoba tidak terkecuali.

Ternyata keputusan itu tidak berasal dari Presiden Jokowi saja. Ada sejumlah pertimbangan dari institusi terkait, sehingga Presiden selalu menyatakan  tegas menolak grasi.

"Pengajuan grasi itu pertimbangannya dari Mahkamah Agung, Kepolisian, Jaksa Agung, dan juga kementerian terkait, Kemenkuhman juga," kata Mensesneg Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2015).

Kebijakan grasi didasarkan pada pertimbangan matriks yang sangat lengkap berbagai institusi tersebut termasuk selama menjalani hukuman kurungan penjara.

Meskipun Presiden tegas menolak grasi, namun hingga kini terpidana mati gelombang kedua belum kunjung di eksekusi. Selama penundaan tersebut banyak rayuan dari luar negeri salah satunya Australia yang dua warganya anggota Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran masuk daftar menghadapi regu tembak. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper