Kabar24.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan bahwa pihaknya siap menerima pelimpahan perkara Komjen Pol Budi Gunawan yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga terlibat dalam perkara penerimaan gratifikasi atau suap dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri pada tahun 2004-2006.
"Harus bersedia (menerima perkara Budi Gunawan)," tutur Jaksa Agung HM Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/3/2015).
Prasetyo mengaku bahwa dirinya juga tidak takut menangani perkara yang tengah menjerat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Prasetyo juga menegaskan dirinya tidak takut jika nanti akan dikriminalisasi karena menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan, seperti yang telah terjadi pada Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
"Tidak (takut). Nanti saya jelaskan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel