Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Jakarta Invesment Tidak Diterima

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh PT Jakarta Invesment setelah eksepsi PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) dikabulkan seluruhnya.
Ilustrasi./JIBOI
Ilustrasi./JIBOI

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh PT Jakarta Invesment setelah eksepsi PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) dikabulkan seluruhnya.

Ketua majelis hakim Suwidya mengatakan telah menerima dan mengabulkan Eksepsi yang diajukan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) selaku tergugat I untuk seluruhnya. Dengan demikian majelis tidak mempertimbangkan bukti lain.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima,” kata Suwidya dalam salinan putusan yang diterima Bisnis, Minggu (1/3/2015).

Sejumlah eksepsi yang diajukan oleh tergugat I adalah mengenai kewenangan relatif. Dalam kontrak pengelolaan dana, para pihak telah sepakat bahwa penyelesaian sengketa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Jakarta Pusat.

Penggugat selaku Direktur Utama PT Jakarta Invesment (JI) tidak berwenang mengajukan gugatan karena perusahaannya dalam status suspensi. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek.

Selain itu, penggugat merupakan tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Jakarta Pusat No. 37/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst pada 20 Februari 2013. Penggugat dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti Rp148,3 miliar.

Atas putusan tersebut, penggugat sebagai direksi tidak berwenang mewakili perseroan. Gugatan JI mempunyai hubungan dengan perkara tipikor dan pencucian uang yang sedang diperiksa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Secara terpisah, kuasa hukum JI Bonifasius Gunung mengaku terkejut saat majelis menerima seluruh ekspsi tergugat I. kliennya merasa keberatan atas pertimbangan yang telah dibacakan pada 17 Februari 2014.

“Kami pasti akan mengajukan pernyataan banding pada pekan ini,” kata Bonifasius kepada Bisnis.

Dalam pertimbangannya, majelis tidak memperoleh kejelasan mengenai jumlah dana investasi dan dana pengembalian. Menurut Bonifasius, pertimbangan tersebut bertentangan dengan fakta hukum yang diajukan.

Pembayaran bunga oleh JI sebesar Rp39 miliar yang tidak tercatat dalam hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, lanjutnya, telah diakui sendiri oleh Askrindo. Selain itu, dua saksi fakta BPKP menjelaskan bahwa dana tersebut sudah dikembalikan.

Pihaknya juga keberatan terkait beberapa tergugat yang tidak hadir. Hukum acara perdata menyatakan ketika para tergugat tidak menggunakan haknya maka dia berarti membenarkan seluruh dalil penggugat terhadap dirinya.

“Seharusnya majelis menyatakan bahwa seluruh dalil kami terhadap tergugat yang tidak hadir dianggap benar secara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Askrindo Henry Hendaryadi menuturkan upaya perdata JI untuk menggugat penetapan angka yang telah dilaporkan BPKP sangat sulit dilakukan. Jumlah nominal yang dipersoalkan sudah dijadikan pedoman hakim pidana untuk memutus tersangka lain dalam kasus yang sama.

“Saya sangat respek terhadap majelis karena tetap mempertimbangkan fakta-fakta lain [putusan pengadilan Tipikor] yang sudah terjadi,” kata Henry melalui pesan singkat yang diterima Bisnis.

Perkara No. 537/Pdr.G/2013/Pn.Jkt.Pst. ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan JI kepada Askrindo. Perusahaan investasi tersebut  menyertakan BPKB, PT Terang Kita (kini menjadi PT Tranka Kabel), PT Multi Megah, PT Vitron International, PT Reliance Asset Management, PT Harvestindo Asset Management sebagai tergugat. Selain itu, PT Indowan Investama Group dan PT Natpac Asset Management menjadi turut tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper