Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Johan Budi Bantah KPK Melempem Tangani Kasus Korupsi

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi membantah bahwa Plt Ketua KPK, Taufieqqurachman Ruki tidak agresif dan terkesan melempem dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang mangkrak di KPK.
Pimpinan KPK memberikan keterangan pers, seusai bertemu Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jumat (27/2/2015)./Setpres-Rusman
Pimpinan KPK memberikan keterangan pers, seusai bertemu Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jumat (27/2/2015)./Setpres-Rusman

Bisnis.com, JAKARTA-- Pelaksana‎ Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi membantah bahwa Plt Ketua KPK, Taufieqqurachman Ruki tidak agresif dan terkesan melempem dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang mangkrak di KPK.

Pasalnya, sampai saat ini beberapa kasus tindak pidana korupsi seperti kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus tindak pidana korupsi pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA) yang telah menjerat tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo dan perkara Bailout Bank Century masih belum ada perkembangan sama sekali.

"Belum bisa diukur melempem atau tidak," tutur Johan di Jakarta, Minggu (1/3).

Menurut Johan, Plt Ketua KPK saat ini masih membutuhkan waktu untuk menangani semua perkara korupsi yang mangkrak di KPK. Johan meyakini, Plt Ketua KPK saat ini dapat merampungkan beberapa perkara korupsi yang mangkrak di KPK, jika diberi waktu yang cukup.

"Plt pimpinan kan baru seminggu bekerja, jadi belum bisa diukur melempem atau tidak," tukas Johan.

Seperti diketahui, sebelumnya Plt Pimpinan KPK mengisyaratkan tidak ingin melanjutkan beberapa perkara tindak pidana korupsi di KPK, karena sedang sibuk untuk mengurusi perkara praperadilan yang diajukan beberapa tersangka terhadap KPK.‎

Sebelumnya, dua tersangka KPK yaitu Sutan Bhatoegana dan Suryadharma Ali akan mengajukan gugatan praperadilan, karena tidak terima telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya mengikuti langkah hukum yang sebelumnya dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan.

Gelombang gugatan praperadilan yang akan diajukan tersangka KPK diyakini telah membuat tenaga dan pikiran semua pimpinan KPK saat ini terkuras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper