Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMKAB BOJONEGORO Peroleh DBHCHT Rp34,2 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, akan memperoleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Rp34,2 miliar pada 2015, naik dibandingkan tahun lalu sebesar Rp32,1 miliar.
Petani tembakau. /Bisnis.com
Petani tembakau. /Bisnis.com

Kabar24.com, BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, akan memperoleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Rp34,2 miliar pada 2015, naik dibandingkan tahun lalu sebesar Rp32,1 miliar.

"Target perolehan DBHCHT 2015 sebesar Rp34,2 miliar itu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo di Bojonegoro, Sabtu (28/2/2015).

Menurut dia, meningkatnya perolehan DBHCHT 2015, dibandingkan tahun lalu, menunjukkan omzet penjualan rokok di daerahnya tahun lalu mengalami peningkatan. Sebelumnya, pemkab memasang target perolehan DBHCHT di dalam APBD 2015 sebesar Rp30,010 miliar.

"Soal pemanfaatan DBHCHT akan masuk di dalam APBD Perubahan 2015," ucapnya.

Dia menjelaskan DBHCHT akan dimanfaatkan untuk berbagai program kegiatan di sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD), di antaranya, Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Kesehatan (Dinkes) juga dinas lainnya.

"Sesuai peruntukannya pemanfaatkan DBHCHT harus dilokasi yang menjadi daerah penghasil tembakau," katanya.

Ia mencontohkan alokasi DBHCHT pada Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dimanfaatkan untuk memberikan pinjaman kepada pengusaha dan petani tembakau di sentra penghasil tembakau.

"Sesuai data selama ini alokasi DBHCHT terbesar pada Dinas Kesehatan (Dinkes) hampir mencapai 50%-nya," tuturnya.

Namun, ia menyayangkan adanya larangan pemasangan iklan rokok di tempat-tempat tertentu, yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Di dalam PP itu, jelasnya, iklan rokok dilarang dipasang melintang di jalan raya, dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, juga di dalam kegiatan olahraga dan keagamaan.

Oleh karena itu, menurut dia, pemkab mulai menertibkan iklan rokok yang pemasangannya melanggar PP N0.109 di daerahnya. "Jumlah iklan rokok yang pemasangannya melanggar PP cukup banyak. Perolehan pajaknya saja rata-rata Rp1 miliar/tahunnya," jelas dia.

"Kemungkinan adanya larangan pemasangan iklan rokok akan mempengaruhi omzet penjualan rokok," katanya. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper