Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukum Abraham Samad Malas Komentar

Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas perkara dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK.
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad/Antara
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas perkara dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK. Samad telah dilaporkan oleh Muhammad Yusuf Sahide pada akhir Januari 2015 lalu.

Menanggapi penetapan Abraham Samad sebagai tersangka, Kuasa Hukum Abraham Samad, Dadang Trisasongko, menyerahkan langkah hukum berikutnya kepada pihak KPK dan Pimpinan KPK saat ini.

Pasalnya menurut Dadang, status tersangka yang disematkan pihak Bareskrim Polri terhadap Abraham Samad kali ini, terjadi pada saat Abraham Samad berstatus sebagai pimpinan KPK, sehingga Dadang menyerahkan semuanya kepada KPK.

"Secara pribadi, saya lebih baik menyerahkan pada sikap pimpinan KPK saat ini, ini karena perbuatan hukum yang disangkakan terjadi pada saat AS (Abraham Samad) menjabat sebagai komisioner KPK," tutur Dadang saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (28/2/2015).

Selain itu, Dadang sebagai Kuasa Hukum Abraham Samad, juga tidak ingin terlalu banyak mengomentari perkara yang tengah menjerat kliennya sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

"Saya belum bisa mengomentari kasus barunya," tukas Dadang. (Kabar24.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper