Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BBM Bersubsidi, Pemerintah Putuskan Harga Tetap

Walau harga minyak dunia sudah beranjak naik, pemerintah mengambil keputusan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi per Maret 2015 tetap.
Demi untuk kestabilan perekonomian nasional. /Bisnis.com
Demi untuk kestabilan perekonomian nasional. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Walau harga minyak dunia sudah beranjak naik, pemerintah mengambil keputusan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi per Maret 2015 tetap.

Dalam rilis Kementerian ESDM yang diterima Bisnis.com, hari ini (28/2/2015), pemerintah menyampaikan seharusnya harga jual eceran BBM secara umum perlu dinaikan. Namun, langkah kestabilan ekonomi nasional menjadi pertimbangan yang lebih besar.

“Demi untuk kestabilan perekonomian nasional, Pemerintah memutuskan bahwa harga BBM Minyak Solar subsidi serta Minyak Tanah, per tanggal 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB, dinyatakan tetap,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Saleh Abdurrahman dalam rilis tersebut.

Namun demikian, untuk Bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali yang sebelumnya Rp6.600/liter naik Rp200/liter menjadi Rp6.800/liter.

Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan beberapa aspek, a.l. pertama,  untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistic, sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan.

Kedua, harga minyak dunia masih mengalami fluktuasi. Ketidakstabilan harga terkait pertentangan pelaku pasar minyak dalam menyikapi konflik di Libya dan masih tingginya produksi shale oil di Amerika, serta kondisi masih lesunya perekonomian global.

Rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) sepanjang bulan Februari mengalami kenaikan pada kisaran   U$62-US$74 per barel, sementara MOPS Premium mengalami kenaikan pada kisaran US$ 55-US$70 per barel.

Pemerintah menilai kenaikan MOPS sepanjang bulan Februari cukup signifikan. Namun, Pemerintah tidak menaikkan harga solar. Namun, tidak ada keterangan lebih lanjut apakah keputusan ini mengubah skema subsidi tetap yang sudah ada.

Dalam rilis tersebut hanya disampaikan untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun BPK dilibatkan.

Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

Rincian harga sebagai berikut:

1.    Minyak tanah                             : Rp2.500/liter (termasuk PPN),

2.    Minyak solar                              : Rp6.400/liter (termasuk PPN dan PBBKB),

3.    Bensin Premium RON 88          : Rp6.800/liter (termasuk PPN dan PBBKB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper