Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Liput Eksekusi 11 Napi, Jurnalis Warga Australia Diusir

Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan semua wartawan dilarang meliput proses eksekusi mati 11 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
Seorang wartawan Australia tidak diizinkan meliput lantaran menggunakan visa on arrival./Ilustrasi Hukuman mati
Seorang wartawan Australia tidak diizinkan meliput lantaran menggunakan visa on arrival./Ilustrasi Hukuman mati

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan semua wartawan dilarang meliput proses eksekusi mati 11 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Wartawan hanya diperkenankan meliput hingga ring tiga di Cilacap," kata Direktur Informasi dan Media, Kementerian Luar Negeri, Sofia Sudarma, kepada Tempo, Jumat (27/2/2015).

Dia menegaskan permohonan visa untuk meliput memang dimintakan kepada Kementerian Luar Negeri. Meskipun tidak tahu jumlah persisnya, sekitar dua hari yang lalu, ada sekitar 20-an wartawan yang meminta visa liputan. Sofia memperkirakan jumlahnya akan bertambah.

Ketika ditanya soal pembatasan dan kemungkinan visa ditolak, Sofia menyatakan tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk meliput di wilayah yang sudah diizinkan.

Terkait dengan Candice Sutton, wartawan tersebut tidak diizinkan meliput lantaran menggunakan visa on arrival. Karena itu juga dia terpaksa harus pulang kembali ke Australia. "Terkait visa liputan sudah diberitahukan oleh seluruh perwakilan Indonesia, tidak saja di Australia tapi juga seluruh dunia," kata Sofia.

Sebanyak 11 narapidana akan menjalani eksekusi dengan cara ditembak. Ini eksekusi tahap kedua yang dilakukan oleh Kejaksaan. Ke-11 narapidana itu adalah:

1. Andrew Chan (warga Australia) , kasus narkotika.
2. Myuran Sukumaran (warga Australia), kasus narkotika.
3. Serge Areski Atlaoui (warga Prancis), kasus narkotika.
4. Mary Jane Fiesta Veloso (warga Filipina), kasus narkotika.
5. Rodrigo Gularte (warga Brasil), kasus narkotika.
6. Raheem Agbaje Salami (warga Kordoba), kasus narkotika.
7. Martin Anderson alias Belo (warga Ghana, kasus narkotika.
8. Zainal Abidin (warga Indonesia), kasus pembunuhan berencana.
9. Sargawi alias Ali bin Sanusi (warga Indonesia), kasus pembunuhan berencana.
10. Harun bin Ajis (warga Indonesia), kasus pembunuhan berencana.
11. Syofial alias Iyen bin Azwar (warga Indonesia), kasus pembunuhan berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper