Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PIDANA KEBAKARAN LAHAN: Saksi Ahli Permalukan KLH

Kredibilitas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yang sekarang menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KKLH) tercoreng dalam kasus pidana kebakaran lahan perkebunan sawit di Nagan Raya, Aceh. Dalam sidang di PN Meulaboh, Aceh, pada Senin (23/2/2015) dan Selasa (24/2/2015), dua saksi ahli yang diajukan KLH menunjukkan kualitasnya yang diragukan sebagai pakar kebakaran dan pakar gambut.
Sidang pidana kebakaran lahan perkebunan di Aceh permalukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan./JIBI
Sidang pidana kebakaran lahan perkebunan di Aceh permalukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -  Kredibilitas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yang sekarang menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KKLH) tercoreng dalam kasus pidana kebakaran lahan perkebunan sawit di Nagan Raya,  Aceh. Dalam sidang di PN Meulaboh, Aceh, pada Senin (23/2/2015) dan Selasa (24/2/2015), dua saksi ahli yang diajukan KLH menunjukkan kualitasnya yang diragukan sebagai pakar kebakaran dan pakar gambut.

Alih-alih memberikan kesaksian yang menguatkan tuntutan pidana terhadap PT Surya Panen Subur (SPS), dua saksi ahli yang diajukan KLH itu malah mempertontonkan kecerobohannya sebagai ilmuwan. Banyak kejanggalan dari keterangan saksi di sidang maupun hasil penelitiannya yang terdapat dalam berkas perkara. Basuki Wasis yang disidang pada Selasa kemarin, misalnya, beberapa kali merevisi data-data hasil analisa laboratorium dengan alasan salah ketik. Padahal semua berkas sudah P-21.

Bukti-bukti yang diajukan di pengadilanpun berbeda dengan sample yang dianalisa di laboratorium. Hal itu terungkap sewaktu penasehat hukum PT SPS, Rivai Kusumanegara, menanyakan data terkait sampel tanah yang diambil di lokasi kebakaran.

Menurut Rivai, ternyata ada perbedaan antara data di Berita Acara Pengambilan Sampel dengan lembar hasil uji laboratorium. Dalam laporan hasil uji laboratorium, tertulis sampel diambil dari 12 titik koordinat. Namun di Berita Acara Pengambilan Sampel yang ditandatangani penyidik dan para ahli tercatat diambil dari 7 titik koordinat.

"Saya mendapat 5 sampel tambahan dari penyidik, namun tanpa Berita Acara Pengambilan Sampel," kata Basuki.

Rivai kemudian menyoal perbedaan titik koordinat dari 7 sampel antara di Berita Acara Pengambilan Sampel dengan laporan hasil uji laboratorium, kecuali untuk sampel nomor 3. Ditanya demikian, saksi ahli tampak kebingunan.

Di saat lain, dikatakan oleh Basuki bahwa 6 sampel diambil dari areal lahan yang terbakar, sedangkan satu sampel dari hutan di luar HGU PT SPS yang tidak terbakar. Namun data hasil laboratorium menyebutkan bahwa dari 12 sampel, 9 sampel diambil dr areal terbakar sedangkan 3 dari areal tidak terbakar. Lagi-lagi saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor itu tidak bisa menjelaskan perbedaan data itu dan meminta ditanyakan ke penyidik.

Hal lain yang membingungkan, saksi ahli menyatakan bahwa sebelum terbakar, lahan memiliki PH 3. Namun setelah terbakar, PH-nya menjadi 7. "Jadi, terbakarnya lahan akan menaikkan PH," ujar Basuki di depan hakim.

Tapi pernyataan saksi ahli itu dipatahkan oleh Rivai dengan menunjukkan data hasil laboratorium yang dibuat sendiri oleh saksi. Dalam laporan itu, Basuki menulis bahwa ada data di areal lahan terbakar dengan PH 3, dan di areal tidak terbakar PH-nya 7. Waktu dikonfirmasikan data tersebut oleh Rivai, saksi ahli Basuki Wasis menjawab bahwa dia salah ketik dan minta ijin hakim untuk mengkoreksinya.

Rivai merasa keberatan saksi ahli mengoreksi hasil laboratorium. "Karena data hasil laboratorium adalah bukti surat dan bukan seperti BAP yang bisa diubah dalam sidang. Kalau mau diubah, maka harus dilihat dulu sampel fisiknya," ujar Rivai.

Tetapi waktu Rivai minta ijin kepada hakim utk membuka sampel-sampel yang jadi barang bukti di persiangan. Basuki menyatakan kalau sampel yang ditelitinya bukan yang ada di persidangan. Rivai mengaku bingung, karena menurutnya tidak ada gunanya barang bukti jika tidak sesuai dengan yang diuji di laboratorium.

Anehnya lagi, hasil laboratorium ditandatangani oleh Basuki sendiri selaku sekretaris lab, dan bukan oleh Ketua Lab. Ketika ditanya, saksi ahli menjawab bahwa biasanya yang membubuhkan tandatangan adalah Ketua Lab. "Namun waktu itu Ketua Lab menyerahkan pada sekretaris untuk tanda tangan, karena tidak mau dilibatkan dalam perkara," ujar Basuki.

Basuki mengakui  laboratorium tanah Fakultas Kehutanan IPB yang digunakannya untuk menganalisa sampel tidak memiliki peralatan memadai untuk melakukan uji fisik, kimia dan biologi tanah. Karena itu, untuk pendalaman, Basuki mengaku sering melakukan kerja sama dengan lab lain yang memiliki peralatan memadai. Namun ia menyatakan keberatan ketika diminta menyebutkan nama dan lokasi lab rekanannya itu. "Itu rahasia laboratorium, yang mulia," katanya kepada hakim.

Di dalam dokumen disebutkan bahwa sample diambil tanggal 4 Mei 2012, tapi hasil penelitiannya keluar pada September 2012. "Apakah selama 4 bulan tersebut tidak terjadi perubahan fisik sampel, terutama mengenai mikroorganisme dan fungi yg merupakan makhluk hidup?" Tanya Rivai.

Menurut Basuki, penelitian lab dilakukan pada Mei 2012, namun hasilnya baru diterbitkan bulan September 2012. Faktanya, di lembar hasil lab tidak terdapat tanggal, sedangkan analisisnya terbit bulan Sept 2012.

Atas kejanggalan tersebut, kuasa hukum PT SPS lainnya, Trimoelja D Soerjadi, merasa keberatan. "Kalau uji lab dilaksanakan pada Mei, megapa tidak ditulis dalam hasil labnya?" tanya Tri. Dijawab oleh saksi ahli, bahwa itu merupakan kekurangan yang akan diperbaiki ke depannya.

Keterangan saksi Basuki, yang mengklaim dirinya ahli lingkungan gambut, dianggap meragukan dan tidak konsisten. Karena itu, pihak penasehat hukum SPS pun mempertanyakan kredibilitas saksi ahli KLH. Apalagi, saksi ahli dari KLH pada sidang sebelumnya, yakni Bambang Hero, juga menunjukkan cara serupa.

"Yang disampaikan ahli tidak profesional, seperti tidak mengakui barang bukti, mengaku ada kesalahan ketik, padahal dia seorang ahli. Untuk keperluan apapun, apa yang ditulis sebagai ahli itu harus benar. Seorang ahli harus bisa menjamin kebenaran hasil penelitiannya. Karena ini perkara pidana, orang bisa masuk penjara gara-gara kesaksian ahli yang sembrono," tegas Trimoelja.

Atas kesaksian dua ahli IPB tersebut, pihak pengacara SPS menyatakan bahwa tuntutan pidana terhadap PT Surya Panen Subur (PT SPS) tidak layak lantaran mendasarkan pada hasil uji ahli yang diragukan kredibilitasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper