Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi II Klaim UU Pilkada Baru Antisipasi Pelanggaran Korupsi

Komisi II DPR mengklaim peraturan pilkada baru yang disahkan sebelum masa reses sudah mengatur substansi pencegahan antikrorupsi menyusul prediksi adanya putaran uang negara yang sangat besar.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ketiga kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) beserta anggota Komisi II DPR mengangkat tangan usai penandatanganan draf final Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dalam rapat kerja di Jakarta, Senin (19/1)./Antara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ketiga kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) beserta anggota Komisi II DPR mengangkat tangan usai penandatanganan draf final Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dalam rapat kerja di Jakarta, Senin (19/1)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi II DPR mengklaim peraturan pilkada baru yang disahkan sebelum masa reses sudah mengatur substansi pencegahan antikrorupsi menyusul prediksi adanya putaran uang negara yang sangat besar.

Lukman Edi, Wakil ketua Komisi II, mengatakan revisi UU Pilkada ada perubahan dibandingkan yang lama. “Yang baru sudah memuat substansi yang menyebabkan calon itu kena diskualifikasi ketika ditemukan bukti politik uang,” katanya, Jumat (27/2/2015).

Bahkan, paparnya, dalam revisi itu juga mengatur adanya penyalahgunaan anggaran parpol dan calonnya. “Lebih lengkap dan tegas. Jadi, kalau parpol terbukti menerima uang dari calon kepala daerah, maka calon didiskualifikasi dan partainya juga didiskualifikasi secara nasional.”

Pernyataan Lukman tersebut, sekaligus untuk menepis tudingan komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang menyebut adanya risiko penyalahgunaan anggaran negara dalam penyelenggaraan pilkada serentak.

Meski demikian, paparnya, risiko korupsi akan tetap ada jika pemerintah menyelenggarakan pilkada serentak. “Dalam pilkada tidak serentak pun ada. Tapi tidak lantas kita mundur karena ada persoalan itu. Kami sudah memberikan rambu-rambu. Jadi jangan dilanggar.”

Menurutnya, risiko-risiko seperti itu juga sudah dikoordinasikan dengan KPU, Bawaslu, dan kepolisian. “KPU harus segera membuat aturan yang mendukung pemberantasan korupsi dalam dalam penyelenggaraan pilkada. Lalu bawaslu buat peraturan bawaslu terkait ada masalahnya money politik.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper