Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Lembaga Negara Beda Pandangan Soal Perlindungan TKI Pelaut

BNP2TKI dan Kementerian Perhubungan RI berbeda pendapat dalam pengaturan penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja pada sektor perikanan sebagai Pelaut atau Anak Buah Kapal (ABK).
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Perhubungan RI berbeda pendapat dalam pengaturan penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja pada sektor perikanan sebagai Pelaut atau Anak Buah Kapal (ABK).

Perbadaan mendasar terletak pada keharusan TKI ABK untuk memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN). Perbedaan pandangan ini berdampak pada ABK yang tidak mendapat jaminan perlindungan dan kepastian hukum, jika terjadi permasalahan dengan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

"Karena perbedaan persyaratan penempatan dan perlindungan dalam ketentuan yang mengatur antara BNP2TKI dan Kementerian Perhubungan RI berdampak bagi ABK tiada jaminan perlindungan," ujar kuasa hukum ABK, Iskandar Zulkarnaen dalam keterangannya, Jumat (27/2/2015).

Dia menjelaskan, pada ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf f UU No. 39/2004 menyatakan, Penempatan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN.

"Memperhatikan ketentuan Pasal 26 ayat (2) point f, maka dapat diartikan setiap warga Negara Indonesia yang hendak bekerja dan ditempatkan di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri wajib memiliki KTKLN," ujarnya.

Sementara berdasarkan Pasal 1 angka 11 dalam bab Ketentuan umum, bahwa KTKLN yang dimaksud dalam undang-undang ini merupakan kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.

Dalam UU 39/2014 Pasal 63 ayat (1) dinyatakan KTKLN diterima apabila telah memenuhi persyaratan dokumen penempatan TKI di luar negeri, pembekalan akhir penempatan, telah diikutsertakan dalam program asuransi. Dokumen dalam hal ini termasuk Paspor, Visa, Perjanjian Kerja, dan lain-lain.

"Praktiknya sedikit sekali TKI yang memiliki dan memegang sendiri perjanjian kerja. Tidak jarang mereka dipaksa menandatangani perjanjian yang mereka sendiri tidak tau isinya secara keseluruhan," katanya.

Maka itulah, ABK menantang BNP2TKI untuk memfasilitasi agar setiap penandatanganan kontrak perjanjian kerja antara TKI dan PPTKIS bisa dilakukan secara terang, jelas, dan perjanjian kerja itu sendiri harus dimiliki atau dipegang oleh setiap tenaga kerja yang akan berangkat. (Kabar24.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper