Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA INVESTASI, Tutut Ajukan Pembatalan Putusan BANI

Kubu Siti Hardiyanti Rukmana mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase terhadap Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan PT Berkah Karya Bersama terkait sengketa perjanjian investasi.
Siti Hardiyanti Rukmana. /bISNIS.COM
Siti Hardiyanti Rukmana. /bISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA—Kubu Siti Hardiyanti Rukmana mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase terhadap Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan PT Berkah Karya Bersama terkait sengketa perjanjian investasi.

Dalam berkas permohonan, kuasa hukum pemohon Harry Ponto menilai putusan BANI No. 547/2013 tersebut bertentangan dengan sistem hukum Indonesia dan menciptakan ketidakpastian hukum dalam masyarakat.

“Putusan BANI pada 12 Desember 2014 tersebut diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh PT Berkah Karya Bersama [BKB],” tulis Ponto dalam berkas yang diterima Bisnis.com, Kamis (26/2/2015).

Pemohon terdiri dari Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Mohamad Jarman, dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI). Adapun, BANI dan BKB bertindak sebagai termohon.

Para pemohon menilai posita dan petitum permohonan arbitrase termohon II pada 19 November 2014 telah diperiksa oleh lembaga peradilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus pada 11 April 2010, dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 2 Oktober 2013 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) 29 Oktober 2014.

Menurutnya, BANI tidak berwenang lagi mengadili perkara tersebut dan menolak permohonan arbitrase yang diajukan termohon II. Namun, termohon I justru mengabaikan putusan MA yang telah inkracht.

Perhitungan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan oleh para pemohon kepada termohon II dalam putusan BANI disebut akal-akalan yang dilakukan BKB dalam pemeriksaan sengketa perkara.

Berdasarkan implementasi perjanjian investasi antara termohon II dengan pemohon VI, BKB menyatakan telah mengeluarkan biaya keseluruhan per 18 Maret 2005 sebesar Rp545,63 miliar ditambah cost of fund Rp181,59 miliar sehingga menjadi Rp727,22 miliar.

Harry berpendapat kewajiban termohon II hanya Rp488,67 miliar, sehingga terdapat kelebihan biaya Rp238,54 miliar. Perhitungan tersebut diterima BANI dan menghukum para pemohon untuk mengembalikan kelebihan Rp510,04 miliar.

Para pemohon menjelaskan beberapa tipu muslihat yang ditunjukkan oleh termohon II. Pertama, Surat Indosat No 225/GUD/KU.720/03 untuk membuktikan termohon II telah mengeluarkan Rp150 miliar.

Kedua, bukti tanda terima tanpa ada bukti transfer Rp56 miliar yang diajukan termohon II mengenai perjanjian kerjasama Montreux Finance Inc. sebagai penasehat keuangan dalam menyelesaikan utang pemohon VI. Selain itu, para pemohon telah menyertakan enam bukti lain dalam perkara tersebut.

Secara terpisah, kuasa hukum termohon II Andi Simangunsong mengatakan upaya gugatan pembatalan putusan BANI oleh pengadilan bersifat sangat limitatif dalam UU Arbitrase. Menurutnya, perkara di BANI telah berjalan sesuai aturan dan tidak ada dokumen palsu yang digunakan di persidangan, maka putusan BANI tidak dapat dibatalkan.

"Disertakannya BANI sebagai pihak termohon justru menjadi pertanyaan, seharusnya permohonan hanya ditujukan kepada pihak yang berperkara,” kata Andi melalui pesan singkat kepada Bisnis.com.

Menurutnya, BANI merupakan lembaga yang mengadili sengketa. Logikanya sama dengan keberatan atau pembatalan putusan suatu pengadilan, yang digugat adalah pihak yang berperkara bukan pengadilan pemutusnya. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper