Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Perlindungan Umat Beragama, Kemenag Data Ulang Agama di Indonesia

Kementerian Agama akan mendata ulang agam-agama di Nusantara selain Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, serta Konghucu dalam proses penggodokan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin/JIBI-Akhirul Anwar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin/JIBI-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama akan mendata ulang agam-agama di Nusantara selain Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, serta Konghucu dalam proses penggodokan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.

"Negara berkewajiban untuk menjamin dan memberi perlindungan dan pelayanan kepada setiap umat bergama, maka negara punya kebutuhan untuk mengetahui yang disebut agama itu apa, seperti apa. Karena nanti konsekuensi negara melalui pemerintah bertanggung jawab memberi pelayanan," kata  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam acara diskusi RUU Perlindungan Umat Beragama di Kementerian Agama RI, Kamis (26/2).

Menurut Lukman, dalam UU Perlindungan Umat Beragama diperlukan data-data agama yang ada di Indonesia.

Namun, untuk pengadministrasian agama tersebut harus dilakukan melalui persyaratan tertentu agar tidak semua kelompok mengklaim bahwa semua keyakinan dikategorikan sebuah agama.

"Itu bagian yang akan diatur terkait hak beragama yang harus dijamin oleh negara, bagaimana warga negara yang menganut agama di luar enam agama yang sudah diakui. Tentu ini yang akan diatur oleh RUU ini," ujar Lukman.

Namun, Lukman mengaku belum menetapkan prosedur untuk pengakuan agama sehingga dia pun terus menggodok dan meminta pandangan dari masyarakat ataupun sejumlah kalangan.

"Pengertian agama seperti apa, saya belum tahu nanti bagaimana. Ini butuh masukan masyarakat. Misal, dia butuh punya sistem ritual yang baku atau kitab suci atau keyakinan baku yang disepakati penganutnya, bisa juga ada kriteria jumlah penganutnya minimal berapa."

Namun, sambungnya, yang penting harus ada batasan sehingga kemudian bisa pasti yang disebut agama seperti apa, keyakinan itu apakah layak disebut agama atau tidak, persyaratannya itu yang perlu disusun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper