Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMENTERIAN AGAMA Siapkan Rp1,4 Triliun untuk Tunjungan Guru Madrasah

Kementerian Agama menyiapkan anggaran lebih dari Rp1,4 triliun untuk tunjangan profesi guru RA/Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS). Anggaran ini diperuntukan bagi 121.384 guru Non PNS yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Masing-masing guru memperoleh secara flat Rp1.500.000 per bulan. /JIBI
Masing-masing guru memperoleh secara flat Rp1.500.000 per bulan. /JIBI

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Agama telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp1,4 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru RA/Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS). Anggaran ini diperuntukan bagi 121.384 guru Non PNS yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.

“Dalam APBN tahun anggaran  2015, tunjangan profesi yang sudah tersedia Rp1.428.426.000.000,-,” demikian disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin melalui siaran pers yang diterima Pinmas, Rabu (25/2/2015).

Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.

Namun demikian, Kamaruddin mengaku bahwa alokasi anggaran yang tersedia itu baru bisa untuk membayar tunjangan profesi guru Non PNS secara flat atau sama rata, belum didasarkan pada hasil inpassing. Inpasing adalah pemberian kesetaraan angka kredit, jabatan, dan pangkat antara guru bukan pegawai negeri sipil (non PNS) dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat antara guru PNS.

“Masing-masing guru memperoleh secara flat Rp1.500.000 per bulan,” jelasnya.

Usul ke Bappenas

Kamaruddin mengaku bahwa pihaknya telah mendata kebutuhan tunjangan profesi bagi guru Non PNS yang sudah memiliki SK Inpassing. Menurutnya, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp  Rp2,7 triliun lebih. Artinya, masih ada kekurangan anggaran pembayaran tunjangan profesi guru Non PNS sesuai dengan hasil inpassing yang hampir mencapai Rp1,3 triliun.

Kamarudin menegaskan selisih kekurangan ini akan diusulkan ke Bappenas untuk dianggarkan dalam APBN-P tahun 2015. “Jadi posisi Kementerian Agama hingga sampai saat ini menunggu alokasi dana tambahan dari Bappenas,” pungkasnya. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Kemenag.go.id

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper