Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Berlakukan Larangan Rangkap Jabatan sebelum Pilkada Serentak

Anggota Komisi II DPR, Frans Agung Natamenggala mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Keppres soal larangan rangkap jabatan kepala daerah dan jabatan di partai politik menjelang pilkada serentak mulai Desember tahun ini.
Pilkada/Jibi
Pilkada/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA-Anggota Komisi II DPR Frans Agung Natamenggala mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Keppres soal larangan rangkap jabatan kepala daerah dan jabatan di partai politik menjelang pilkada serentak mulai Desember tahun ini.

Menurutnya, larangan itu diperlukan agar pemerintahan daerah bisa berjalan lebih efektif tanpa intervensi partai politik.

Apalagi, katanya,  terdapat 204 jabatan Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang akan lowong akibat pilkada serentak. Pasalnya, sebagaian dari mereka akan dipercepat masa jabatannya .

 “Saya minta Presiden segera menerbitkan Keppres soal larangan rangkap jabatan parpol mulai menteri hingga para kepala daerah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/2/2015).

Frans juga mengusulkan agar para pejabat Plt nantinya diangkat dari Sekretaris Kota dan Sekretaris Kabupaten sehingga terhindar dari kepentingan politik para gubernur.

Dia mengakui selama ini adanya kecenderungan para gubenur  menunjuk orang kepercayaannya untuk menempati jabatan Pelaksana Tugas (Plt) bupati ataupun wali kota.

Penunjukan itu, ujarnya, tidak jarang untuk kepentingan pribadi maupun partai politik. Apalagi banyak gubenur maupun bupati dan walikota yang menjadi ketua Dewan Pimpinan Daerah partai politik, ujarnya.

Dia menambahkan bahwa bahkan para pejabat Plt tersebut tidak jarang maju dan memenangkan pilkada di daerahnya masing-masing.

“Kalau para Plt bupati dan walikota itu dari partai politik maka mereka bisa ‘masuk angin’ kalau ditunjuk oleh gubernur,” ujar politisi Partai Hanura dari Dapil Lampung I tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper