Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Minta Tambahan 55 Jaksa Penuntut Umum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tambahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan beberapa perkara yang masih mangkrak di KPK hingga saat ini.
Pimpinan baru KPK Taufiequrachman Ruki (tengah) didampingi pimpinan baru KPK lainnya Johan Budi SP (dari kanan), Wakil Ketua KPK Zulkarnen, Indriyanto Seno Adji, dan Adnan Pandu Pradja, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A
Pimpinan baru KPK Taufiequrachman Ruki (tengah) didampingi pimpinan baru KPK lainnya Johan Budi SP (dari kanan), Wakil Ketua KPK Zulkarnen, Indriyanto Seno Adji, dan Adnan Pandu Pradja, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tambahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan beberapa perkara yang masih mangkrak di KPK hingga saat ini.

Dengan jumlah JPU saat ini, yang telah berjumlah 95 orang, KPK merasa  masih kurang untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di KPK.  Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki dalam konferensi persnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (23/2/2015).

"Karena kami ingin berlari lebih cepat. Soalnya masih banyak tunggakan perkara di KPK yang masih menumpuk, tuturnya.

"Karena itu, KPK meminta tmbahan 55 orang  JPU dari Kejaksaan Agung untuk mempercepat setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani KPK. Ruki meyakini jika ada
150 orang JPU dari Kejaksaan Agung, maka KPK dapat segera merampungkan beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mangkrak.

"Kalau bisa sampai 150 Jaksa Penuntut Umum tambahan di KPK, maka kami dapat berlari lebih cepat," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper