Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Bus Sang Engon: Polisi Tetapkan Sopir Bus Jadi Tersangka

Kecelakaan Bus Sang Engon: Polisi Tetapkan Sopir Bus Jadi Tersangka
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi bus Sang Engon M.Husen sebagai tersangka dalam kecelakaan di ruas tol dalam Kota Semarang, Jumat (20/2), yang menewaskan 16 penumpangnya.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Sabtu, mengatakan, warga Gudang Stasiun, Lamongan, Jawa Timur itu dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Dari pengakuan sementara pengemudi, kata dia, saat melintas lingkar Jangli di ruas Jatingaleh-Tembalang, bus melaju kencang.

Bus sempat mendahului tiga kendaraan sebelum akhirnya melompati pembatas jalan dan terguling.

"Kecepatannya di atas 100 km/jam, mengakunya bukan rem blong," katanya.

Kondisi itu, lanjut dia, diperparah dengan kondisi bus yang melebihi kapasitas.

"Kapasitas 50 orang, tapi penumpangnya sampai 73 orang," katanya.

Polisi, lanjut dia, masih melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi serta pengelola bus.

Sebelumnya, bus pengangkut rombongan pengajian asal Bojonegoro, Jawa Timur ini terguling saat melintas jalan melingkar di ruas tol antara Jatingaleh-Tembalang.

Bus nahas tersebut diduga melaju kencang di jalan melingkar hingga melewati pembatas jalan tol tersebut.

Bus baru berhenti setelah terguling di tepi tebing jalan tol tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper