Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PILKADA, Jabatan 5 Kelapa Daerah di Jateng Dipersingkat

Masa jabatan lima kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah akan dikurangi terkait dengan penetapan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kota suara pilkada. /Bisnis.com
Kota suara pilkada. /Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG - Masa jabatan lima kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah akan dikurangi terkait dengan penetapan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Lima kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum Juni 2016 akan diikutkan dalam pemilihan kepala daerah secara serentak pada Desember 2015," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Rabu (18/2/2015).

Menurut dia, lima kepala daerah yang masa jabatannya akan dikurangi itu adalah Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.

Terkait dengan hal tersebut, Joko mengungkapkan bahwa dari 16 kabupaten/kota di Jateng yang akan melaksanakan pilkada secara serentak pada akhir 2015 akan bertambah lima menjadi 21 daerah.

"Untuk pelaksanaan teknis di lapangan kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI dan sejauh ini KPU Jateng bersama KPU kabupaten/kota telah menyiapkan sejumlah regulasi serta petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis," ujarnya.

Dalam waktu dekat, KPU Jateng juga akan segera melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang akan mengelar pilkada di Jateng guna menindaklanjuti beberapa putusan sekaligus menjabarkan kebijakan KPU RI.

"Anggaran pilkada di Jateng akan bertambah dari alokasi sebesar Rp325 miliar untuk 16 pilkada menjadi Rp400 miliar untuk total 21 pilkada pada akhir 2015," katanya.

Ke-21 daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada pada 2015 itu adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Kendal.

Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora.

Kemudian, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper