Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Kabupaten Ini, E-KTP Sudah Berlaku Seumur Hidup

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Biak Numfor, Papua, memberlakukan masa berlaku kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) seumur hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyangkut administrasi kependudukan.
Setiap warga Biak yang mengurus e-KTP masa berlakunya menjadi seumur hidup, tidak perlu ada perpanjangan./Ilustrasi e-KTP-Bisnis
Setiap warga Biak yang mengurus e-KTP masa berlakunya menjadi seumur hidup, tidak perlu ada perpanjangan./Ilustrasi e-KTP-Bisnis

Bisnis.com, BIAK -  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Biak Numfor, Papua, menetapkan masa berlaku kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) seumur hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyangkut administrasi kependudukan.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Maklon Simbiak di Biak mengatakan perubahan masa berlaku e-KTP sejak 1 Januari 2015 berlaku untuk semua pengurusan e-KTP di Kabupaten Biak Numfor.

"Setiap warga Biak yang mengurus e-KTP masa berlakunya menjadi seumur hidup. Jadi tidak perlu perpanjangan, ya jika warga bersangkutan pindah ke daerah lain harus melapor serta membawa surat keterangan daerah asal supaya pengurusan administrasi kependudukan bisa dilayani dengan cepat," katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/2/2015).

Dia menyebutkan jika e-KTP ini rusak atau hilang, pemilik e-KTP wajib melaporkan kepada instansi pelaksana melalui camat, lurah atau kepala desa setempat serta paling lambat 14 hari dan melengkapi surat pernyatan penyebab terjadinya rusak atau hilang.

"Manfaat dokumen kependudukan e-KTP penggunaannya sangat banyak, salah satunya untuk mengurus berbagai keperluan seperti membeli tiket pesawat, kereta api dan keperluan lain warga. Yang paling penting seluruh masyarakat Biak segera mengurus e-KTP di wilayah domisili warga bersangkutan," ujarnya.

Sekretaris Disdukcapil Simbik mengatakan perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang dokumen kependudukan ini juga mengatur tentang masa berlaku KTP elektronik (e-KTP).

Dinyatakan dalam Pasal 64 ayat (7) bahwa e-KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) masa berlakunya seumur hidup dan bagi orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.

Sekretaris Disdukcapil Maklon Simbiak mengatakan beberapa substansi dalam UU 23 Tahun 2006 yang mengalami perubahan diantaranya menyangkut pelaporan kelahiran, pelaporan kematian, pengesahan anak, akta kelahiran dan juga masa berlaku Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Hingga pukul 14.00 pengurusan pelayanan e-KTP dan dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, akta kelahiran serta perekaman data kependudukan elektronik di Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Jalan Majapahit Distrik Samofa masih berlangsung normal setiap jam kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper