Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK E-KTP: Pura Barutama Gugat Perum Percetakan RI Cs

PT Pura Barutama melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Perum Percetakan Negara Republik Indonesia beserta petingginya dengan kerugian mencapai Rp371,57 miliar.
PT Pura Barutama/Bisnis.com
PT Pura Barutama/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--PT Pura Barutama melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Perum Percetakan Negara Republik Indonesia beserta petingginya dengan kerugian mencapai Rp371,57 miliar.

Kuasa hukum PT Pura Barutama Dita Octaviane menjabarkan pihak tergugat antara lain Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Dirut PNRI Djakfarufin Junus, Bidang Marketing PNRI Satrio S. Wirjawan, Isnu E. Wijaya, Deddy Soepriadhi, dan Yuniarto.

Adapun, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Irman, Sugiharti, Kantor Akuntan Publik Ellya Noorlisyati, Dewantari Handayani diseret sebagai turut tergugat.

"Kami adalah subkontraktor PNRI dalam proyek e-KTP yang menggugat kesepakatan secara lisan dalam pertemuan dengan para tergugat pada 2011," kata Dita kepada Bisnis.com, Selasa (17/2/2015).

Dia menambahkan kesepakatan antara penggugat dengan tergugat I melalui tergugat II, tergugat III dan tergugat IV tertuang dalam minutes of meeting pada 21 September 2011.

Kesepakatan tersebut adalah PNRI bersedia melakukan pembayaran paling lambat 2 bulan setelah tagihan (invoice) dikeluarkan, mengatur denda keterlambatan bayar sebesar 1% per bulan, dan akan menuangkan kesepakatan tersebut dalam perjanjian tertulis.

Dita menuturkan setelah perjanjian dibuat pada tahun yang sama, ternyata klausul tersebut tidak ikut disertakan. Prinsipal telah mencoba untuk menanyakan hal tersebut, tetapi tidak mendapatkan respons penyelesaian dari PNRI.

Perjanjian tersebut dituangkan pada No. 013/PBT-PST/MKT/PKS/X/11 tanggal 20 Oktober 2011 Jo. Perjanjian Sewa-menyewa No. 004/PBT-PST/MKT/PSM/V/12, No. 14/P/I/5/2012 Jo. Addendum No. 005/PBT-PST/MKT/ADD-PSM/VIII /12, No. 18.2/P.ADD/I/8/2012.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari PNRI Deddy menolak untuk memberikan tanggapan. Selain itu, pihaknya baru mendapatkan surat kuasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper