Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Ir Haji Joko Widodo yang ingin dipanggil hanya dengan Presiden Jokowi/Antara
Presiden Ir Haji Joko Widodo yang ingin dipanggil hanya dengan Presiden Jokowi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran tentang bagaimana menyebut nama Presiden Indonesia; apakah Presiden Jokowi atau Presiden Joko Widodo.

Ternyata yang dipilih, sesuai dengan SE Mendagri, adalah penyebutan Presiden Jokowi, tidak usah dengan lengkap Presiden Ir Haji Joko Widodo.

Lalu sebenarnya inisiatif siapa sampai harus terbit SE Mendagri untuk urusan penyebutan Presiden Jokowi?

Meski edaran tersebut adalah SE Mendagri, ternyata Tjahjo Kumolo sebagai orang nomor satu di Kemendagri justru mengaku hal itu adalah permintaan dari Sekretariat Kabinet. Tujuannya, agar ada  keseragaman penyebutan nama dan jabatan Presiden.

"Itu perintah Setkab bahwa kalau dalam acara resmi tidak perlu Yth Bapak Ir. Haji Joko Widodo, jadi disingkat saja menjadi Yth Presiden Indonesia Bapak Jokowi. Karena kalau Presiden ke daerah kan ada yang menyebut Jokowi, Joko Widodo atau insinyur Joko Widodo. Jadi biar seragam saja," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Surat Edaran yang diterbitkan tanggal 26 Januari 2015, sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi antara Presiden dengan para bupati-wali kota, meminta penyeragaman penyebutan nama Presiden Joko Widodo disingkat menjadi Jokowi.

“Bersama ini disampaikan bahwa untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di provinsi, kabupaten dan kota, penyebutannya sebagai berikut: YANG TERHORMAT, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, BAPAK JOKOWI,” demikian isi SE tersebut.

Penerbitan SE terkait pengaturan penyeragaman sebutan Presiden tersebut mendapat beragam reaksi, salah satunya dari Siti Zuhro, pengamat politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Zuhro menilai pengaturan tersebut berlebihan dan seperti kembali ke masa pemerintahan Orde Baru di mana penyebutan nama Presiden harus diatur-atur. BACA JUGA:

Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Yuswandi A. Temenggung atas nama Menteri Dalam Negeri menyatakan penyebutan Jokowi itu atas arahan Joko Widodo sendiri.

Berikut kutipan lengkap isi surat tersebut:

Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat pertemuan Bapak Presiden Republik Indonesia dengan Para Bupati sewilayah Pulau Sumatera pada hari Kamis, 22 Januari 2015 bertempat di Istana Kepresidenan Bogor, bersama ini disampaikan bahwa untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di Provinsi, Kabupaten dan Kota, penyebutannya sebagai berikut:

“Yang Terhormat, Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi”

Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan maklum.

Sebenarnya, Presiden Jokowi sejak pertama kali dilantik lebih senang dipanggil dengan panggilan akrabnya Jokowi. Bahkan, beberapa media asing juga memuat artikel tentang keinginan Jokowi dipanggil seperti itu.

Siap deh Pak Presiden Jokowi.(Antara/Bisnis.com)

SIMAK JUGA: CALON KAPOLRI: Peneliti Pukat UGM Bilang Budi Waseso Satu Klan dengan BG, Dicoret Saja! | Kabar24 - Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Antara/Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper