Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Semen Rembang, Warga Akui Ada Sosialisasi Amdal

Dugaan terjadinya intimidasi terhadap warga penolak pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Semen Indonesia/Jibi
Semen Indonesia/Jibi

Bisnis.com, SEMARANG - Dugaan terjadinya intimidasi terhadap warga penolak pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Hal tersebut terungkap dari saksi fakta yang dihadirkan oleh Wahana Lingkungan Hidup pihak yang menggugat Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia atas izin pendirian pabrik semen itu dalam dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Kamis (5/2).

Para saksi yang dihadirkan tersebut merupakan warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang yang menolak pendirian pabrik semen.

Saksi Sumarno mengatakan intimidasi tidak hanya dialami dirinya, namun juga warga lain yang ikut menolak pendirian pabrik.

"Intimidasinya macam-macam. Selain saya sendiri juga teman-teman yang lain mengalami," ucapnya.

Dia mencontohkan salah satu intimidasi yang dilakukan sesaat sebelum pelaksanaan sosialisasi rencana pembangunan pabrik semen yang dibungkus dalam acara silaturahim.

Sumarno dan beberapa rekannya sempat dibawa ke ruang kepala desa setempat yang didalamnya sudah ada beberapa orang yang mendukung pembangunan pabrik.

"Dibawa masuk ruangan lalu dikunci dari dalam. Di dalam sudah ada beberapa orang," ungkapnya.

Para warga yang menolak tersebut, kata dia, beralasan keberadaan pabrik semen akan merusak sumber air warga setempat.

Saksi lain yang dimintai keterangan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Susilowati Siahaan tersebut yakni Suwater.

Dalam kesaksiannya, warga Desa Tegaldowo ini juga mengkhawatirkan kerugian yang akan diderita oleh para petani di sekitar wilayah tersebut.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pekan depan dengan agenda masih dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Wahana Lingkungan Hidup bersama warga Kabupaten Rembang yang tinggal di sekitar proyek pabrik semen tersebut, meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bagi pabrik Semen Indonesia di Rembang.

Menurut Walhi, SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tersebut bertentangan dengan sejumlah Undang-undang.

Beberapa aturan yang bertentangan dengan SK Gubernur tersebut antara lain Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang rencana tata ruang wilayah nasional, dan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW.

Tanpa Bukti Kuat

Kuasa hukum PT Semen Indonesia, Handarbeni Imam menyatakan keterangan saksi yang diajukan penggugat tidak didukung bukti kuat dan terkesan diarahkan oleh Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK).

Dia mengatakan hal itu menanggapi ketengaran saksi dalam sidang lanjutan terkait Amdal‎ pembangunan pabrik semen di Rembang, di PTUN Jawa Tengah.

Semua keterangan saksi, yakni: Sumarno, Suwater dan Sukinah, ketiganya warga Tegaldowo, justru dinilai ‎mempertegas bahwa proses Amdal telah dilaksanakan Semen Indonesia dan Pemprov Jawa Tengah secara proper. Salah satunya tentang adanya sosialisasi terhadap warga yang dilakukan Semen Indonesia.

"Dalam kesaksiannya, para saksi mengetahui adanya kegiatan sosialisasi yang dilakukan Semen Indonesia. Mereka bahkan mengenal warga yang hadir di acara sosialisasi yang digelar di sejumlah desa," ujar Handarbeni.

‎Untuk kegiatan sosialisasi, Handarbeni memiliki sejumlah bukti berupa absensi dan foto kegiatan sosialisasi yang dihadiri camat, dan kepala desa. ‎Hal itu mematahkan tuduhan bahwa Amdal yang terbitkan Pemprof Jateng, tanpa melalui proses sosialisasi terlebih dahulu.

Terkait keberadaan ponor (situ resapan air) serta sejumlah gua dan sumber mata air di sekitar lokasi pabrik, ternyata menurut kesaksian salah satu saksi yaitu Suwater, bersumber dari lembaga yang menurut‎ Handarbeni sangat tidak kredibel.

"Setelah kami teliti dua lembaga yang menyatakan adanya ponor hanyalah sekumpulan‎ mahasiswa dari perguruan tinggi swasta yang sangat diragukan keabsahannya dan validitas penelitiannya. Bukan dari lembaga yang kredibel dalam melakukan penelitian," tegas Handarbeni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper