Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu Agung Kalah, Golkar versi ARB Tak Terkejut

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo menyatakan tidak terkejut mendengar putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat, kubu Aburizal Bakrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait sengketa kepemimpinan partai itu.
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie

Kabar24.com, JAKARTA--Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo menyatakan tidak terkejut mendengar putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat, kubu Aburizal Bakrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait sengketa kepemimpinan partai itu.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berhak mengadili perkara sengketa kepengurusan partai tersebut sebagaimana disampaikan pengacara Golkar Yusril Ihza Mahendra hari ini, Senin (2/2/2015).

"Saya tidak terkejut atas putusan itu  karena memang Munas Bali sah sesuai ketentuan UU dan AD/ART partai," ujarnya ketika dimintai pendapatnya terkait putusan pengadilan itu.

Dia berharap, sesuai komitmen atau kesepakatan yang sama-sama  telah disetujui dalam keputusan tim negosiasi bahwa siapapun
pihak yang kalah di pengadilan harus legowo dan menghormati keputusan pengadilan.

"Inilah saatnya kita saling berangkulan dan tidak boleh lagi bersikap anarkis yg merusak citra partai," ujarnya.

Gugatan pimpinan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya gagal setelah pengadilan tersebut mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat, kubu Aburizal Bakrie bahwa PN Jakarta Pusat tak berhak mengadili perkara tersebut.
 
Menurut Yusril, kubu Aburizal Bakrei mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono yang merupakan pimpinan Golkar versi Munas Ancol.

"Artinya, majelis hakim menilai kasus ini tidak masuk wilayah hukum perdata, ujar Yusril.

"Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dkk diterima majelis hakim bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk. Sebab berdasarkan ps 32 jo ps 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai," ujarnya dalam akun jejaring sosial.

Hakim menolak dalil kubu Agung Laksono bahwa penyelesaian internal telah dilakukan. Salah satu dalil yang dipakai kubu Agung adalah pernyataan Muladi sebagai Mahkamah Partai yang menyebut Munas Bali sah dan Munas Ancol tidak sah.

Dengan pernyataan Muladi itu, kubu Agung menganggap penyelesaian internal sudah tak bisa dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper