Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Sembilan: Komjen Budi Gunawan Tidak Taat Hukum

Tim Sembilan yang dibentuk Presiden Joko Widodo menilai ketidakhadiran Komjen Pol Budi Gunawan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (30/1) merupakan bentuk sikap melawan hukum.
Hikmahanto J./bisnis.com
Hikmahanto J./bisnis.com

Kabar24.com, SLEMAN--Tim Sembilan yang dibentuk Presiden Joko Widodo menilai ketidakhadiran Komjen Pol Budi Gunawan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (30/1) merupakan bentuk sikap melawan hukum.

"Selain akan berdampak pada penegakan hukum di Indonesia, tindakan Komjen Budi Gunawan (BG) tersebut juga memberikan contoh tidak baik terhadap institusi kepolisian," kata Sekretaris Tim Sembilan Hikmahanto Juwana di Sleman, DIY tulis Antara, Minggu.

Menurut pakar hukum internasional ini, pihaknya merasa prihatin terhadap sikap calon Kapolri yang diajukan Presiden dan telah disetujui DPR tersebut yang tidak hadir memenuhi panggilan resmi KPK.

"Sebagai calon Kapolri dan penegak hukum, BG sudah seharusnya mematuhi setiap proses hukum yang sedang dijalaninya," katanya.

Ketua Tim Sembilan Syafii Maarif juga menyampaikan hal yang sama dan menyayangkan ketidakhadiran BG untuk pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.

"Sebagai calon Kapolri dan penegak hukum, Komjen Pol BG seharusnya memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di KPK," katanya.

Ia mengatakan seharusnya BG juga dapat bersikap seperti Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang menyatakan siap hadir untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus keterangan palsu di Bareskrim Mabes Polri.

"Waki Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan akan hadir mematuhi semua proses hukum terkait kasus yang disangkakan Bareskrim Mabes Polri," katanya.

Menurut dia, saat ini Tim Sembilan atau tim independen juga terus memantau seluruh proses hukum termasuk sidang praperadilan yang diajukan Komjen BG yang dijadwalkan akan berlangsung pada 2 Februari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper