Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Berlebihan, Jika Pimpinan KPK Mendapat Hak Imunitas

Para pimpinan KPK dinilai tidak layak mendapatkan hak imunitas yang akan membuat azas kesamaan di depan hukum terabaikan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat melakukan jumpa pers pengunduran dirinya, di kantor KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015)./Antara-Fanny Octavianus
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat melakukan jumpa pers pengunduran dirinya, di kantor KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015)./Antara-Fanny Octavianus

 

Kabar24.com, JEMBER -- Para pimpinan KPK dinilai tidak layak mendapatkan hak imunitas yang akan membuat azas kesamaan di depan hukum terabaikan.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember Dr Nurul Ghufron mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memerlukan hak imunitas karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan hukum.

"Hak imunitas itu bertentangan dengan prinsip equality before the law yang mensyaratkan persamaan perlakuan hukum terhadap semua individu," kata akademisi yang akrab disapa Ghufron itu di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (31/12014).

Menurut dia, permintaan hak imunitas oleh pimpinan KPK tersebut sangat berlebihan karena pemberian imunitas hukum bertentangan dengan azas persamaan di hadapan hukum.

"Jadi tidak tepat kalau presiden harus memberikan imunitas hukum kepada staf dan pimpinan KPK karena bertentangan dengan persamaan hak di hadapan hukum bagi setiap warga negara," tuturnya.

Ia menegaskan tidak ada seorangpun warga negara Indonesia yang kebal terhadap hukum jika memang terbukti melanggar hukum, sekalipun yang bersangkutan adalah seorang presiden dan pejabat tinggi negara.

"Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua pihak harus menghormati penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum," ucap Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Hak imunitas tersebut, lanjut dia, dapat menyebabkan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan, sehingga tidak perlu presiden menanggapi wacana tersebut.

Ghufron mengatakan kasus hukum yang melibatkan personel dari KPK dan Polri perlu dilihat secara jernih masalah hukum dari masing-masing individu dan tidak dikaitkan dengan institusi mereka.

Hal senada disampaikan pengamat hukum Universitas Jember lainnya, Dr Widodo Eka Tjahyana yang menolak pemberian hak imunitas kepada pimpinan KPK.

"Secara tegas saya menolak wacana hak imunitas pimpinan KPK karena semua warga negara memiliki persamaan hukum, sehingga Presiden Joko Widodo tidak boleh memberikan hak imunitas itu kepada lembaga antirasuah yang dipimpin Abraham Samad," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja meminta agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan perppu imunitas hukum terhadap pemimpin dan staf KPK untuk menghindari segala upaya pelemahan KPK seperti kriminalisasi serta ancamana keamanan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper