Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandung Larang Minuman Beralkohol di Minimarket

Pemerintah Kota Bandung akan menindak tegas minimarket dan supermarket yang menjual minuman beralkohol (Minol) di kawasan itu secara ilegal.

Kabar24.com, BANDUNG—Pemerintah Kota Bandung akan menindak tegas minimarket dan supermarket yang menjual minuman beralkohol (Minol) di kawasan itu secara ilegal.

Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Metrologi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung Yusuf Ramdhani mengatakan dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) beberapa hari terakhir belum menemukan peredaran minol secara ilegal baik di minimarket maupun supermarket.

"Kami belum menemukan adanya peredaran minol secara ilegal di lapangan. Apabila ditemukan, kami akan langsung menindak tegas,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (30/1).

Kendati demikian, pihaknya akan berkoordinasi bersama Satpol PP untuk melakukan sidak ke gudang minimarket dan supermarket karena khawatir minol disembunyikan. Bahkan, warung-warung kecil pun akan disisir karena disinyalir banyak menjual minol.

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol disebutkan apabila minimarket dan supermarket menjual minol secara ilegal dipenjara hingga tiga bulan. Adapun denda untuk golongan A sebesar Rp30juta, golongan B Rp40 juta, dan golongan C Rp20juta.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha menjelaskan penjualan minol masih diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti bar serta hotel berbintang tiga, empat, dan lima sudah mendapatkan izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB).

"Menurut perda, yang diperbolehkan itu membeli minuman beralkohol dan mengonsumsinya di tempat itu, seperti bar, dan klab malam," ujarnya.

Berdasar Perda Kota Bandung No 11 Tahun 2010 Pasal 5 Ayat 2 menyebutkan tempat usaha yang diizinkan menjual minuman beralkohol secara eceran adalah hotel berbintang tiga, empat dan lima, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, pub karaoke, klab malam, diskotik, dan duty free shop.

Namun, menurut Ahmad, sejumlah bar dan klab malam di Kota Bandung masih belum mendapatkan ITPMB. Hal itu dikarenakan aturan dari perda yang melarang peredaran minol tersebut belum tersosialisasikan dengan baik.

"Kami telah meminta kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung untuk mengeluarkan izin dan mendesak tempat-tempat yang diperbolehkan menjual minol tersebut mengajukan ITPMB," lanjutnya.

Secara terpisah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar mendukung langkah Pemkot Bandung yang melarang peredaran minol di minimarket dan supermarket.

Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja mengatakan dengan adanya pelarangan minol maka Kota Bandung sebagai kawasan wisata dapat menjamin keamanan kepada wisatawan.

“Kami sangat mendukung adanya pelarangan minol ini karena cukup meresahkan masyarakat. Bahkan banyak dikeluhkan wisatawan akibat banyaknya kejahatan di jalan yang diakibatkan oleh minol,” ujarnya.

Menurutnya, langkah Pemkot Bandung untuk menegakkan aturan tersebut secara berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper