Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Mayjen Budi Gunawan Diperiksa Jumat (30/1). Surat Panggilan Sudah Dikirim

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sudah mengirimkan surat panggilan kepada Mayjen Budi Gunawan untuk hadir, menjalani pemeriksaan, Jumat.
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan berbincang dengan anggota dewan ketika menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 15 Januari 2015./Antara
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan berbincang dengan anggota dewan ketika menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 15 Januari 2015./Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Mayjen Budi Gunawan diagendakan akan menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik KPK, Jumat (30/1/2015).

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sudah mengirimkan surat panggilan kepada Mayjen Budi Gunawan untuk hadir, menjalani pemeriksaan, Jumat.

Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri pada tahun 2004-2006.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/1).

“Informasi dari penyidik, besok penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka,” tuturnya.

Priharsa menegaskan bahwa KPK telah mengirimkan surat kepada Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) tersebut.

KPK berharap Komjen Pol Budi Gunawan dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara yang tengah menjeratnya.

Namun, pihak KPK belum dapat memastikan apakah mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputeri tersebut akan langsung ditahan atau tidak oleh tim penyidik KPK, setelah berstatus hukum sebagai tersangka di KPK.

“Hadir atau tidaknya, kita tunggu besok saja,” tukas Priharsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper