Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Budi Gunawan Masih Menggantung, Jokowi Tunggu Praperadilan

Pemerintah menunggu proses praperadilan yang diajukan Polri terkait penetapan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka, sebelum mengambil kebijakan terkait calon Kapolri.
Presiden Joko Widodo/Antara
Presiden Joko Widodo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah menunggu proses praperadilan yang diajukan Polri terkait penetapan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka, sebelum mengambil kebijakan terkait calon Kapolri.

Tedjo Edhy Pudijatno, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengatakan Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Artinya, Presiden baru akan mengambil keputusan terkait nasib Komjen Pol Budi Gunawan setelah ada keputusan praperadilan.

"Kami dari Kompolnas [Komisi Kepolisian Nasional] sudah berbicara dengan Presiden, dan keputusannya adalah kami tetap menunggu proses hukum yang berlaku," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Tedjo menuturkan Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sehingga memberi arahan untuk menunggu hasil praperadilan. Dia pun meminta semua pihak bersabar dan menghargai keinginan presiden tersebut.

Kompolnas sendiri sebenarnya telah mengajukan beberapa opsi dengan pertimbangan risikonya. Dengan begitu diharapkan Presiden dapat mengambil keputusan yang terbaik dan sesuai aturan yang ada.

Adrianus Meliala, Komisioner Kompolnas, mengatakan pihaknya telah menyodorkan beberapa opsi yang dapat diambil Presiden lengkap dengan pertimbangan risikonya. Opsi tersebut antara lain melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, melantik dan kemudian memberhentikannya, membatalkan pencalonannya, menunda pelantikannya, dan meminta Budi Gunawan mundur dari pencalonan Kapolri.

"Upaya praperadilan yang diajukan Mabes Polri sangat penting, karena itu proses hukum yang harus dijalani dan ditunggu hasilnya," ucapnya.

Menurutnya, proses praperadilan sendiri akan memakan waktu sekitar dua pekan, sehingga pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan terkait kasus tersebut dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper