Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: ICMI Minta Presiden Secepatnya Tindaklanjuti Rekomendasi Tim Sembilan

Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera menindaklanjuti lima rekomendasi dari Tim Sembilan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Polri.
Presiden Joko Widodo/Antara
Presiden Joko Widodo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Tindakan nyata Presiden Jokowi untuk mengatasi konflik KPK dan Polri terkait pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri baru dinantikan sejumlah pihak.

Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera menindaklanjuti lima rekomendasi dari Tim Sembilan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Polri.

"Presiden jangan terlambat dan kehilangan momentum. Presiden sebaiknya segera berkonsultasi dengan DPR untuk meninjau ulang calon tunggal kapolri," kata Prof Nanat Fatah Natsir dihubungi di Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Mantan rektor UIN Bandung itu mengatakan lima rekomendasi yang diberikan Tim Sembilan sudah tepat sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan antara KPK-Polri. Karena itu, Presiden sebaiknya tidak mengecewakan tim independen yang dibentuknya sendiri.

"Saya mendukung seluruh rekomendasi dari Tim Sembilan. Presiden harus menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum," tuturnya.

Tim independen beranggotakan sembilan orang yang dibentuk Presiden untuk mengatasi permasalahan antara KPK-Polri telah menghasilkan lima rekomendasi.

Pertama, Presiden seyogyanya memberikan kepastian terhadap siapa pun penegak hukun yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga marwah institusi penegak hukum, baik Polri maupun KPK.

Kedua, Presiden seyogyanya tidak melantik calon kapolri yang berstatus tersangka.

Ketiga, Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personel penegak hukun siapa pun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.

Keempat, Presiden seyogyanya memerintahkan Polri dan KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan personel Polri atau pun KPK.

Kelima, Presiden harus menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

Tim Sembilan beranggotakan Syafii Maarif, Jimly Asshiddiqie, Oegroseno, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, Bambang Widodo Umar, Hikmahanto Juwana, Imam Prasodjo dan Sutanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper