Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaba Garmindo Diputus PKPU

PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang selama 45 hari setelah majelis mengabulkan permohonan dua bank yang menjadi krediturnya.

Kabar24.com, JAKARTA—PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang selama 45 hari setelah majelis mengabulkan permohonan dua bank yang menjadi krediturnya.

Ketua majelis hakim Jamaludin Samosir mengatakan para termohon telah memenuhi seluruh syarat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank UOB Indonesia telah berhasil membuktikan dalil permohonannya.

“Menyatakan para termohon dalam status PKPU sementara selama 45 hari,” kata Jamaludin dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (28/1/2015).

Dia menambahkan para termohon telah terbukti mempunyai utang lebih dari satu kreditur. Menurutnya, fasilitas kredit yang diberikan Bank CIMB Niaga untuk keperluan usahanya menjadi bukti utang tersebut.

Kredit tersebut terdiri dari Pinjaman Transaksi Khusus, Kredit Ekspor, Negosiasi Wesel Ekspor/Diskonto Wesel Ekspor, dua Pinjaman Investasi, dan Letter of Credit (L/C).

Jaba dan pihak bank membuat perjanjian kredit pada 27 Juli 2011 dan 14 April 2014.

Selain itu juga ada utang dari Bank UOB Indonesia berupa fasilitas kredit investasi, kredit modal kerja, dan foreign exchange yang telah disahkan melalui perjanjian kredit pada 2 Agustus 2006 beserta perubahannya hingga 8 Januari 2014.

Djoni selaku termohon II juga terbukti mempunyai utang kepada dua bank tersebut.

Fakta tersebut berdasarkan akta perjanjian penanggungan perorangan Bank CIMB Niaga pada 27 Juli 2011 dan akta pemberian jaminan pribadi Bank UOB pada 2 Agustus 2006.

Termohon II merupakan penjamin pribadi utang Jaba kepada Bank CIMB Niaga dan Bank UOB Indonesia yang telah melepaskan hak-hak istimewanya sebagai penjamin. Secara hukum, Djoni wajib melunasi utang tersebut.

Majelis menuturkan para pemohon sudah mengajukan surat somasi pada 24 Desember 2014 dan 30 Desember 2015. Pada tanggal tersebut dinilai seluruh utang termohon sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Jamaludin menilai permohonan PKPU sudah memenuhi semua syarat PKPU sesuai Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Syarat tersebut antara lain adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, mempunyai lebih dari satu kreditur, dan sudah tidak bisa melanjutkan pembayaran utangnya.

Sehubungan dengan perkara tersebut, majelis menunjuk Robert Siahaan sebagai hakim pengawas. Selain itu, mengangkat tim pengurus yang terdiri dari M. Prasetio Suharyadi, Ihsan Prima Basra, dan Irman M. Bahri.

Dalam kesempatan yang sama, Suharto sebagai kuasa hukum para termohon menerima putusan majelis tersebut. Terlebih, dalam perkara PKPU ini tidak diatur mengenai adanya upaya hukum apapun.

“Kami mengikuti putusan majelis saja,” kata Suharto seusai persidangan. 

Dia belum mempunyai rencana persiapan apapun terkait proses restrukturisasi selanjutnya. Pihaknya akan menunggu pemanggilan dari pengurus maupun hakim pengawas terlebih dahulu sebelum bertindak.

Secara terpisah, kuasa hukum para pemohon Yuhelson menilai putusan majelis sudah tepat dan sesuai fakta yang ada. Kendati utang termohon kepada Bank UOB ada yang belum jatuh tempo, tetapi majelis mengesampingkan hal tersebut.

“Lagipula dalam klausul perjanjian disebutkan jika salah satu utang sudah jatuh tempo maka bisa menagih keseluruhan,” ujar Yuhelson.

Dia berharap dalam proses PKPU ini debitur bisa menyusun proposal perjanjian perdamaian yang lebih baik.

Proposal yang pernah diajukan dalam berkas jawaban dinilai tidak menarik bagi pihak bank.

Menurutnya, proses restrukturisasi utang ini bisa menjadi jalan terbaik bagi Jaba yang tengah terbelit persoalan keuangan.

Debitur diminta tetap kooperatif agar bisa tercapai perdamaian saat proses akhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper