Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Kejaksaan Agung Siapkan Eksekusi Mati Gelombang Kedua

Kejaksaan Agung menyiapkan eksekusi terhadap terpidana mati gelombang lanjutan untuk memperkuat efek jera kepada publik atas pelanggaran hukum di Tanah Air.
Ilustrasi/komisikepolisian.com
Ilustrasi/komisikepolisian.com

Kabar24.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyiapkan eksekusi terhadap terpidana mati gelombang lanjutan untuk memperkuat efek jera kepada publik atas pelanggaran hukum di Tanah Air.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan saat ini kejaksaan sedang mematangkan waktu dan tempat eksekusi untuk 131 terpidana mati yang mayoritas merupakan bagian dari gembong narkoba dunia.

"Kami sedang mencari waktu dan tempat yang tepat untuk eksekusi berikutnya," katanya saat rapat kerja dengan Komisi III, Rabu (28/1).

Dengan melanjutkan eksekusi mati terpidana mati, jelasnya, pemerintah berharap ada efek jera yang muncul ke publik.

"Jadi jangan main-main dengan hukum di Indonesia. Apalagi dengan narkoba. Komitmen kita juga sudah bulat," katanya.

Saat ini, paparnya, alternatif tempat ada di kawasan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tapi tidak di lembaga pemasyarakan, karena tempatnya tidak terlalu steril.

"Mungkin di sebelah Nusa Kambangan," kata mantan politikus Partai Nasdem yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi III DPR periode lalu.

Adapun untuk waktu eksekusi, paparnya, kejaksaan masih menunggu hasil evaluasi yang dilakukan atas eksekusi mati gelombang pertama pada Minggu (18/1).

"Setelah evaluasi gelombang pertama tuntas, baru kemudian mematangkan gelombang selanjutnya," ujar dia.

Meski demikian, Prasetyo masih enggan membuka deret nama terpidana mati yang akan dieksekusi setelah eksekusi mati gelombang pertama dengan enam terpidana mati.

"Jangan nama. Tapi eksekusi berikutnya untuk warga negara Prancis, Ghana, Cordova, Brazil, Filipina, Australia, serta satu orang Indonesia."

Atas penyataan Prasetyo, mencuat sejumlah nama yang akan dieksekusi a.l. anggota kelompok Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran setelah permohonan peninjauan kembali ditolak. Tapi, Prasetyo tetap tidak mau mengungkapkan.

Dalam rapat, Putu Sudiartana, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, meminta agar dieksekusi Bali Nine jangan di Bali karena bisa memunculkan gangguan psikologis bagi wisatawan yang saat ini dan yang akan datang ke Bali.

"Hukum saja mereka, tapi jangan di Bali. Kita sudah menyatakan perang terhadap narkoba. Tapi, Bali sudah menjadi destinasi wisata yang dikunjungi oleh seluruh warga negara asing. Banyak juga yang sudah tinggal disana," katanya.

Sementara itu, Abu Bakar Al Habsy, anggota Komisi III lainnya, meminta kepada Prasetyo untuk segera mengeksekusi seluruh terpidana mati.

"Ini perang. Jika terlalu lama, efek jera yang menjadi sasaran utama akan hilang. Untuk ke depan, setelah keputusan mempunyai hukum tetap, dan proses hukum lanjutannya selesai, hukuman mati harus segera dilaksanakan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper