Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Gratifikasi Calon Kapolri: Dalami Kasus Budi Gunawan, KPK Panggil Mantan Kapolda Babel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan yang telah menetapkan calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (tengah) memberi keterangan kepada wartawan seusai menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu 14 Januari 2015./Antara-M Agung Rajasa
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (tengah) memberi keterangan kepada wartawan seusai menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu 14 Januari 2015./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan yang telah menetapkan calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan bahwa kali ini, KPK akan memanggil beberapa orang sebagai saksi untuk tersangka Budi Gunawan, yaitu mantan Kapolda Bangka Belitung, Brigjen ‎Pol Budi Hartono Untung yang juga Guru Utama di Sekolah Pimpinan Polri.

Selain itu, KPK juga akan memanggil seorang anggota Polres Bogor yaitu Brigadir Triyono serta satu orang dari pihak swasta yaitu Liliek Hartati yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Karo Binkar SSDM Mabes Polri tahun 2003-2006.

"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Seperti diketahui, calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat telah menerima gratifikasi dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan sewaktu masih menjabat sebagai Karobinkar SSDM Mabes Polri pada tahun 2004-2006.

Budi Gunawan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau 12 huruf b juncto undang-undang Tipikor nomor 20 undang-undang KPK dan Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper