Bisnis.com, JAKARTA - Sembilan anggota tim independen yang menangani kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Polri menyampaikan lima masukan kepada Presiden Joko Widodo.
Masukan itu diberikan kepada Presiden pada Rabu (28/1/2015) berdasarkan analisis yang sudah dilakukan selama dua hari. Berikut rincian masukan terkait kemelut hubungan antar lembaga penegak hukum yang disampaikan anggota tim Buya Syafii Maarif di Kantor Kemensesneg :
1. Presiden seyogianya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK.
2. Presiden seyogianya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
3. Presiden seyogianya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personel penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.
4. Presiden seyogianya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.
5. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel