Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI : Ini Lima Usulan Tim Independen Kepada Jokowi

Tim independen menyampaikan lima masukan kepada Presiden Joko Widodo soal kisruh antara KPK dengan Polri. Presiden diminta memberhentikan penegak hukum yang ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota Tim Sembilan, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif (keempat kiri), Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (kedua kanan), mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan (kanan), mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas (kiri), Sosiolog Imam Prasodjo (ketiga kiri), mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno (kedua kiri), dan Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar (ketiga kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1). /Antara
Anggota Tim Sembilan, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif (keempat kiri), Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (kedua kanan), mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan (kanan), mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas (kiri), Sosiolog Imam Prasodjo (ketiga kiri), mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno (kedua kiri), dan Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar (ketiga kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sembilan anggota tim independen yang menangani kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Polri menyampaikan lima masukan kepada Presiden Joko Widodo.

Masukan itu diberikan kepada Presiden pada Rabu (28/1/2015) berdasarkan analisis yang sudah dilakukan selama dua hari. Berikut rincian masukan terkait kemelut hubungan antar lembaga penegak hukum yang disampaikan anggota tim Buya Syafii Maarif di Kantor Kemensesneg :

1. Presiden seyogianya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK.

2. Presiden seyogianya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.

3. Presiden seyogianya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personel penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.

4. Presiden seyogianya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.

5. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper