Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Ini Penjelasan Polri Terkait Status Pelaporan Komisioner KPK

Mabes Polri menyatakan pihaknya sudah mendapat dua laporan untuk Ketua KPK Abraham Samad ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Garda Rakyat Indonesia melakukan aksi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/1/2015). Dalam aksinya mereka menuntut institusi KPK dan Polri bebas dari kepentingan politik. Foto: Antara/Wahyu Putro
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Garda Rakyat Indonesia melakukan aksi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/1/2015). Dalam aksinya mereka menuntut institusi KPK dan Polri bebas dari kepentingan politik. Foto: Antara/Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri menyatakan pihaknya sudah mendapat dua laporan untuk Ketua KPK Abraham Samad ke Badan Reserse Kriminal Polri.

"Yang sudah ada laporan polisinya dan sudah ada nomornya adalah AS. Pelapor Muhammad Yusuf Sahide dari LSM KPK Watch," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Selain itu, Abraham Samad juga dilaporkan oleh organisasi kemasyarakatan bernama Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia.

Begitu pula, Komisioner KPK lain yaitu Adnan Pandu Praja yang dilaporkan oleh lawyer PT Daisy Timber.

"Sementara BW [Bambang Widjojanto] sudah dilaporkan, sekarang kasusnya ditangani Bareskrim," katanya.

Adapun terkait akan ada pelaporan terhadap Zulkarnaen, Komisioner KPK yang lainnya ke Bareskrim. Pihaknya belum mendapat laporan tersebut.

Dia mengaku baru mengetahui laporan itu di media masa, akan ada seseorang yang akan melaporkan Zulkarnaen. "Kita tunggu dulu apakah akan dilaporkan atau tidak," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan mendampingi kelompok masyarakat yang mengatasnamakam Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia melaporkan komisioner KPK ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran Undang-undang tindak pidana pencucian uang.

"Ke Mabes Polri dalam rangka laporan mendampingi masyarakat. KPK lakukan pelanggaran terkait tindak pidana pencucian uang," kata Razman Arif Naution, salah satu kuasa hukum, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Pelanggaran dilakukan pimpinan KPK karena mempublikasikan rekening pribadi Budi Gunawan kepada publik pada saat penetapan terangka.

Kemudian pada hari yang sama, Samad juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, oleh Muhammad Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif KPK Watch atas dugaan pelanggaran Pasal 36 dan 65 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper