Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Tim Independen Punya 30 Hari Untuk Cari Fakta

Tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo memiliki waktu 30 hari untuk mengumpulkan fakta dan membuat rekomendasi penyelesaian masalah yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sebagian anggota tim independen (berbaris di belakang) saat mendampingi Presiden Joko Widodo memberikan kterangan pers di Istana Merdeka, Minggu 25 Januari 2015./Antara
Sebagian anggota tim independen (berbaris di belakang) saat mendampingi Presiden Joko Widodo memberikan kterangan pers di Istana Merdeka, Minggu 25 Januari 2015./Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo memiliki waktu 30 hari untuk mengumpulkan fakta dan membuat rekomendasi penyelesaian masalah yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mengatakan tim yang beranggotakan sembilan orang dari unsur akademisi, mantan pimpinan KPK dan Polri itu memiliki masa tugas 30 hari, dan dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari.

"Kepres [Keputusan Presiden]-nya sudah ada, tinggal ditandatangani Presiden," katanya di Kantor Sekretariat Negara, Selasa (27/1/2015).

Tim yang dinamai Tim Penyelesaian Hubungan Lembaga Penegak Hukum dan Lembaga Lainnya Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi itu diketuai Syafii Maarif, Jimly Asshidiqie sebagai wakil ketua, dan Hikmahanto Juwana menjadi sekretaris tim.

Kemudian, Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean, Bambang Widodo Umar, Oegroseno, Sutanto, dan Imam Prasodjo sebagai anggota tim tersebut.

Jimly menuturkan keberadaan mantan pimpinan KPK dan Polri dalam tim tersebut tidak akan mempengaruhi kemandiriannya dalam bekerja.

"Mereka tidak bisa lagi disebut mewakili KPK atau Polri, karena mereka adalah negarawan yang independen dan mampu memberi masukan kepada Presiden," ujarnya.

Menurutnya, tim tersebut bertugas mencari fakta, dan akar masalah untuk kemudian mengusulkan solusi penyelesaiannya kepada Presiden.

Usulan tersebut pun dapat diberikan kapan saja, sesuai kebutuhan untuk menyelesaikan masalah.

"Usulan itu juga bisa terkait orang Polri yang ditangani KPK, dan orang KPK yang ditangani Polri," ucapnya.

Tim tersebut juga nantinya memiliki kewenangan untuk mendatangi dan mengundang pihak terkait untuk mendapatkan fakta yang diperlukan.

Akan tetapi, tim tersebut tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di kedua lembaga itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper