Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Tak Puas di Kejagung, Kuasa Hukum Budi Gunawan Datangi Bareskrim

Belum selesai penyidikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim, Kuasa Hukum Calon Kapolri Budi Gunawan mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus penetapan tersangka klien mereka oleh KPK.
 Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan menunjukan surat dari Bareskrim Polri saat mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, (14/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan menunjukan surat dari Bareskrim Polri saat mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, (14/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA-- Belum selesai penyidikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim, Kuasa Hukum Calon Kapolri Budi Gunawan mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus penetapan tersangka klien mereka oleh KPK.

"Dua hari lalu Kejagung (Kejaksaan Agung]) lamban dan ada beda persepsi terkait tupoksi Pasal 421 KUHAP," kata Egy Sudjana, Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

SIMAK: KPK VS POLRI: Seperti Ini Ketegaran Istri Bambang Widjojanto

Dia mengaku melaporkan hal itu ke Kejagung dengan harapan supaya netral. Tapi, kejaksaan lamban tidak sesuai harapan.

Setelah mengetahui penangkapan BW yang berlangsung cepat, maka pihaknya segera mengalihkan laporan tersebut ke Bareskrim.

"Melihat efektivitas [penangkapan BW], langsung saja ke sini," katanya.

Sementara itu di tempat yang sama, kuasa hukum yang lain, Arif Razman Nasution mengingatkan pelaporan tersebut tak ada hubungannya dengan institusi.

"Jangan mengadu institusi, kita [ingin] oknumnya," katanya.

Menurut dia BG dilaporkan tersangka atas kasus 2003 dan 2006. Demikian pula BW ditangkap atas kasus 2010.

"Bukan lawan KPK, kita hanya lawan komisionernya."

Sebagaimana diketahui Kuasa Hukum Budi Gunawan memperkarakan pimpinan KPK dengan Pasal 421 KUHAP dan Pasal 23 undang-undang nomor 23 Tahun 1999 serta undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

Ini Penjelasan Setelah Hujan Muncul Aroma Segar

Kemenhub Janji 30 Ribu Bus Rapid Transit dalam 5 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper