Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG PKPU: Jaba Garmindo Akui Kesulitan Finansial

PT Jaba Garmindo mengakui penurunan kondisi keuangan telah menjadi penyebab mandegnya pembayaran utang kepada sejumlah kreditur.

Bisnis.com, JAKARTA—PT Jaba Garmindo mengakui penurunan kondisi keuangan telah menjadi penyebab mandegnya pembayaran utang kepada sejumlah kreditur.

Kuasa hukum PT Jaba Garmindo Suharto mengatakan situasi keuangan tengah dipengaruhi oleh gejolak ekonomi yang melanda dunia usaha Indonesia saat ini. 

Pertama, adanya berbagai unjuk rasa buruh pabrik yang menuntut kenaikan upah minimum regional (UMR) setiap tahun.

“Fakta tersebut telah menggangu kelancaran proses produksi dan mempersulit aliran kas perusahaan,” kata Suharto seusai persidangan, Kamis (22/1/2015).

Dia menambahkan provokasi yang dilakukan oleh Konsorsium Hak Hak Buruh kepada serikat buruh Jaba telah mempengaruhi pembeli dari luar negeri.

Sejumlah buyer banyak yang membatalkan pesanan.

Kedua, adanya beberapa produk yang sudah diekspor tetapi dikembalikan oleh pihak pembeli.

Padahal, sebelum pengiriman produk yang terdiri dari hasil garmen dan sweater sudah diperiksa ulang oleh pihak yang ditunjuk pembeli asing tersebut.

Ketiga, pengiriman barang yang mengalami keterlambatan sehingga dilakukan air freight (A/F) dan menimbulkan over time proses produksi. A/F adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat.

Keempat, keterlambatan pengiriman tersebut telah mengecewakan pembeli asing dan menyebabkan pembayaran tertunda.

Kelima, pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak pertambahan nilai (PPN) yang terlalu lama yakni 1 tahun.

Terakhir, perusahaan merasa keberatan atas penaikan tarif listrik industri sebesar 40% sejak 2014 yang turut menambah biaya produksi.

Suharto menjelaskan perusahaan sedang dihadapkan pada kondisi dilema untuk meneruskan usahanya karena tidak mungkin melakukan pemutusan hubungan kerja kepada 5.000 karyawan.

Di sisi lain, penurunan kondisi keuangan menyebabkan pembayaran utang perusahaan kepada para kreditur menjadi tertunda.

Namun, perusahaan tidak pernah melakukan penjualan aset dan tetap taat membayar pajak yang telah menjadi kewajiban.

Selain itu, upah buruh di atas UMR dan jaminan sosial tenaga kerja sesuai regulasi yang berlaku juga selalu dipenuhi.

Menurutnya, operasional usaha Jaba masih berjalan dengan baik dengan banyaknya buruh pabrik dan tenaga kerja yang berada di Majalengka Jawa Barat dan Cikupa Tangerang.

Pada dasarnya termohon I telah berupaya memenuhi pembayarannya dengan iktikad baik, tetapi kondisi ekonomi membuatnya belum mampu melunasi tagihan. 

“Jika perusahaan memaksakan diri membayar utang akan berisiko bangkrut dan terjadi PHK secara besar-besaran,” ujarnya.

Kendati demikian, Suharto enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kejelasan status kredit maupun nominal utang yang telah disampaikan PT Bank CIMB Niaga Tbk. dan PT Bank UOB Indonesia selaku para pemohon.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum para pemohon Yuhelson mengatakan termohon I sudah pernah mengajukan penawaran terkait rencana restrukturisasi utangnya.

Namun, tawaran termohon tersebut dinilai kurang menarik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper