Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA LANGSUNG: Mayoritas Fraksi DPR Tolak Uji Publik

Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman mengatakan mayoritas fraksi di DPR menolak uji publik sebagai syarat bagi calon kepala daerah meski Perppu Pilkada langsung dan Perppu tentang Pemda telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang.
Pilkada Langsung. Mayoritas Fraksi di DPR tolak uji publik/JIBI
Pilkada Langsung. Mayoritas Fraksi di DPR tolak uji publik/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA--Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman mengatakan mayoritas fraksi di DPR menolak uji publik sebagai syarat bagi calon kepala daerah meski Perppu Pilkada langsung dan Perppu tentang Pemda telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang.

Rambe mengakui bahwa menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada akhir 2015 masih duiperlukan perbaikan atas produk legislasi itu. Namun demikian, tidak semua perbaikan mendapat persetujuan DPR, termasuk soal kewajiban bagi calon kepala daerah untuk menjalani uji publik.

“Dalam Perppu Pilkada yang disahkan itu, masih ada beberapa poin yang perlu diperbaiki. Salah satunya soal persyaratan uji publik calon kepala daerah yang ditolak mayoritas fraksi,” ujarnya, Rabu (21/1/2014).

Selain itu tahapan jadwal Pilkada dan soal posisi KPU di dalam Pilkada juga masih belum disepakati.

Namun demikian, DPR sepakat untuk melakukan revisi perubahan atas UU Pilkada dan Pemda dari Perppu yang diterbitkan oleh Susilo Bambang Yudhyono (SBY) itu melalui Prolegnas.

“Saya mengharapkan perbaikan itu selesai masa sidang ini. Hanya saja mayoritas fraksi menolak,” ujarnya.

Bahkan Rambe mempertanyatakan urgensi uji publik tersebut, karena selama ini menjadi kewenangan partai untuk menyeleksi calon kepala daerah. Menurutnya uji publik cukup ketika masyarakat melakukannya melalui pemilihan.

“Uji publik menjadikan jadwal Pilkada semakin panjang. Apalagi uji publik tersebut hanya formalitas, dan tidak ada konsekuensi apapun dari uji publik selain calon kepala daerah mendapat keterangan sudah melakukan uji public,” ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper