Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BII Desak PT Dhiva Restrukturisasi Utang US$67,66 Juta

PT Dhiva Inter Sarana didesak salah satu krediturnya PT Bank Internasional Indonesia Tbk. untuk merestrukturisasi utangnya senilai US$67,66 juta yang telah jatuh tempo.

Bisnis.com, JAKARTA—PT Dhiva Inter Sarana didesak salah satu krediturnya PT Bank Internasional Indonesia Tbk. untuk merestrukturisasi utangnya senilai US$67,66 juta yang telah jatuh tempo.

Direksi PT Bank Internasional Indonesia Tbk. (BII) Jenny Wiriyanto dan Thilagavathy Nadason mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tersebut melalui kuasa hukumnya Duma Hutapea.

BII mengajukan permohonan tersebut terhadap PT Dhiva Inter Sarana (DIS) dan Richard Setiawan selaku penjamin yang secara tegas telah melepaskan hak-hak istimewanya sebagai penanggung utang termohon I.

“Berdasarkan perhitungan pemohon hingga 17 Desember 2014, termohon memiliki utang sejumlah US$67,66 juta,” kata Duma dalam berkas permohonan yang diterima Bisnis, Senin (12/1/2015).

Dia menambahkan rinciannya berasal dari total utang pokok termohon sebesar US$53,58 juta ditambah bunga sebesar US$2,66 juta dan denda sejumlah US$11,41 juta. Permohonan tersebut didaftarkan pada 31 Desember 2014 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam berkas tersebut pinjaman DIS berdasarkan Perjanjian Kredit Pinjaman Rekening Koran (Overdraft Loan/PRK) No. 10 pada 4 Mei 2007 dan Perjanjian Kredit Pinjaman Promes Berulang (Demand Loan/PPB). Selain itu, termasuk fasilitas Sub Limit Fasilitas Letter of Credit (L/C) dan Surat Kredit Berdokumentasi Dalam Negeri (SKBDN) dan Fasilitas Bank Garansi No. 11/2007.

Duma menjelaskan perjanjian PRK dan PPB beserta perubahannya telah diubah dengan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 8 pada 12 Juni 2013. Utang termohon terdiri dari fasilitas PPB sebesar US$44 juta dan fasilitas L/C line 1 senilai US$8,73 juta dengan jatuh waktu 7 Mei 2014, serta fasilitas L/C line 2 US$6 juta dengan jatuh tempo 12 Juni 2014.

Pemohon telah menjaminkan beberapa aset berupa sejumlah tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan fidusia atas barang dagangan. Selain itu, termohon juga mengajukan termohon II sebagai penjamin pribadi (personal guarantee) yang telah melepaskan hak-hak istimewanya.

Pihak BII sudah beberapa kali mengirimkan surat untuk melakukan pertemuan dengan termohon I selama periode 27 Januari 2014 hingga 19 Juni 2014. Akhirnya, kedua perusahaan telah melakukan pertemuan pada 15 Agustus 2014 yang dihadiri oleh pihak yang berkepentingan.

Namun, termohon tidak kunjung melakukan pembayaran sehingga pemohon melayangkan surat peringatan (somasi) sebanyak dua kali pada 24 Oktober 2014 dan 28 November 2014. Bahkan, termohon II juga sudah mengakui bahwa termohon I tidak mampu membayar kewajibannya.

Termohon merespons surat somasi tersebut dengan surat balasan pada 22 Desember 2014 yang mengatakan bahwa pemohon sudah mengizinkan adanya restruktursasi utang. Balasan tersebut dinilai mengada-ada dan tidak masuk akal karena tidak ada kesepakatan apapun sebelumnya.

Berdasarkan fakta tersebut, lanjutnya, termohon I dan II telah terbukti tidak dapat melanjutkan pembayaran atas utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper