Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merck Gagalkan Merek Bioneuron Milik Phapros

Merck KGaA berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membatalkan merek Bioneuron milik PT Phapros Tbk. yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan Neurobion.
Ibuprofen/wikimedia.org
Ibuprofen/wikimedia.org

Bisnis.com, JAKARTA—Merck KGaA berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membatalkan merek Bioneuron milik PT Phapros Tbk. yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan Neurobion.

Ketua majelis hakim Iim Nurohim mengatakan merek Neurobion dan Bioneuron memiliki jumlah huruf yang sama yakni sembilan serta terdiri dari dua suku kata. Logo kedua merek juga mirip yakni gambar streching man dengan latar belakang warna putih.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Iim dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (12/1/2015).

Dia menyatakan perusahaan asal Jerman tersebut sebagai pemegang satu-satunya merek Neurobion dan merupakan merek terkenal. Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual diperintahkan untuk membatalkan dan menghapus merek dengan No. IDM000138153 dari daftar umum merek.

Penggugat telah mendaftarkan mereknya Neurobion dan Neurobion + Logo di Indonesia sejak 30 September 1970. Selain di Indonesia, merek tersebut telah diakui di beberapa negara seperti Malaysia, Finlandia, Swedia, Oman, Srilanka, dan Trinidad Tobago.

Tergugat baru mendaftarkan mereknya pada 20 November 1997 dan terakhir diperpanjang pada 5 Oktober 2007. Bioneuron terdaftar di kelas 5 yakni untuk melindungi sediaan farmasi, zat pantangan untuk penggunaan medis, dan suplemen.

Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 15/2001 tentang Merek, permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan PT Phapros Tbk. Yuwanto menolak untuk memberikan keterangan terkait putusan majelis hakim tersebut. Meskipun demikian, akan ada upaya hukum selanjutnya yang akan dilakukan.

“Kami akan diskusi dengan perusahaan dulu untuk melakukan upaya hukum lain,” kata Yuwanto kepada Bisnis.

Secara terpisah, kuasa hukum Merck KGaA Sigit Nugraha mengaku senang dengan putusan majelis yang sudah sesuai dengan dalil gugatan yang disampaikan. Majelis telah mengakomodir semua bukti yang diajukan.

“Kami mengapresiasi putusan majelis yang menyatakan Neurobion sebagai merek terkenal dan mengabulkan permohonan pembatalan,” ujarnya.

Pihaknya tetap menghormati upaya kasasi yang akan dilakukan pihak tergugat. Namun, dia akan segera mempersiapkan kontra memori kasasi jika tergugat mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung.

Perkara dengan No. 52/Pdt.Sus/MEREK/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst didaftarkan oleh Merck pada 15 Agustus 2014 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selain persamaan nama dan logo, kedua suplemen ini ternyata juga memiliki kandungan komposisi yang sama.

Komposisi yang terkandung dalam Bioneuron sama persis dengan milik penggugat yakni vitamin B1 (Thiamine HCL) 100 mg, vitamin B6 (Pyridoxine HCL) 200 mg, dan Vitamin B12 (Cyanocobalamin) 200 mg. Hal tersebut dinilai dapat menyesatkan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper