Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Ungkap Pungli Perizinan di Kota Bandung

Meski meraih dua penghargaan anti-gratifikasi, Kota Bandung tersandung hasil temuan Ombudsman terkait praktik pungutan liar dalam sektor perizinan.

Kabar24.com, BANDUNG--Meski meraih dua penghargaan anti-gratifikasi, Kota Bandung tersandung hasil temuan Ombudsman terkait praktik pungutan liar dalam sektor perizinan.

Hasil investigasi ombudsman mengungkapkan temuan adanya biaya pungutan yang berkisar Rp300.000-Rp2 juta per pelayanan perizinan.
 
Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Tri Lestoto mengatakan hasil temuan kasus pungli tersebut diperoleh dengan menginvestigasi tiga dinas pelayanan perizinan di Kota Bandung serta beberapa kecamatan dan kelurahan pada November hingga pertengahan Desember 2014.
 
Adapun sektor yang diinvestigasi adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Sementara kecamatan yang diinvestigasi adalah Arcamanik, Bandung Wetan, Cicendo, Batununggal, Cidadap, Coblong, dan Sumur Bandung.
 
Investigasi praktik pungli tersebut dilakukan berupa penyamaran dan perekaman video. "Hasil investigasi berupa 22 video terkait pelayanan di instansi-instansi tersebut yang akan diserahkan pekan ini ke Pemerintah Kota Bandung," kata Haneda kepada Bisnis, Senin (12/1/2015).
 
Haneda mengatakan jika angka tersebut dihubungkan pada jumlah pelayanan perizinan pada Oktober 2014 yang mencapai 5.516 surat, potensi hasil pungli bisa mencapai Rp1,6 miliar-Rp11 miliar.
 
Bahkan, Haneda menyebutkan dari hasil rekaman video diketahui ada yang menawarkan proses perizinan yang seharusnya dalam beberapa hari, tapi dapat dipercepat dengan mengeluarkan uang Rp100 juta. "Biasanya, prosesnya  dipercepat dan pelaku akan bekerja sama dengan dinas lain," ungkapnya.
 
Haneda menyebutkan salah satu praktik pungli berbentuk percaloan yang ditemukan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung.

Praktik tersebut berlangsung melalui pengantar makanan dan minuman yang akan berhubungan dengan pemegang proses perizinan.

"Kami juga mencoba membuktikan apakah praktik itu masih terjadi. Ternyata ada, caranya hampir sama di semua instansi," tegasnya.
 
Sementara itu, Kepala BPPT Kota Bandung Ema Sumarna membantah jika disebutkan temuan pungli banyak terjadi di BPPT.

Menurutnya, kasus yang tertangkap kamera di BPPT hanya terjadi sekali. "Yang banyak itu di kewilayahan, sektor kepariwisataan, dan beberapa perusahaan berdomisili di kewilayahan," ujar Ema saat Bisnis mengonfirmasi temuan Ombudsman.
 
Ema berjanji akan segera menindak pelaku yang terjebak penyamaran Ombudsman dan tertangkap kamera pengintai tersebut. Namun dia menyangkan wajah pelaku disamarkan, sehingga sulit menemukan pelakunya.
 
Agar tidak terjadi lagi, pihaknya akan memastikan proses pelayanan perizinan di BPPT seharusnya tidak begitu sulit, hanya berkisar 1-2 hari, dan paling lama 14 hari, karena hanya pada tataran administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper